UMP Lampung Dipastikan Naik, Tunggu Ditandatangani Gubernur 

UMP Lampung Dipastikan Naik, Tunggu Ditandatangani Gubernur 

Medialampung.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 harus diteken sebelum 21 November 2021. Hingga saat ini besaran UMP Lampung 2022 belum diketahui.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan hal tersebut akan segera ditandatangani. 

Ia mengatakan sebelumnya memang Disnaker sudah mengirimkan draft UMP Lampung 2022 kepada Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, namun dikembalikan karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

"Ya, memang ada yang harus dilengkapi tapi hanya administrasi saja. Karena kan sebelum ditandatangani oleh Gubernur semua harus dilengkapi dulu, jangan sampai ada kekeliruan. Insya Allah sesuai waktu penetapan nanti sudah ditandatangani Pak Gubernur," ungkapnya saat dimintai keterangan melalui ponselnya, Jumat (19/11).

Terkait soal usulan besaran kenaikan UMP ia tidak menyebut nominal, namun UMP Lampung 2022 dipastikan mengalami kenaikan.

"Iya itu yang sudah saya sampaikan, Bahwa UMP Lampung ada kenaikan. Tapi nanti menunggu bagaimana pertimbangan pak Gubernur. Tapi prinsipnya formula yang ditetapkan mengacu pada aturannya berlaku," jelasnya. 

Di dalam perumusan UMP Lampung 2022, Agus mengatakan mengikuti aturan Undangan-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan, serta SE No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022.

"Yang pasti, UMP yang akan ditetapkan Gubernur merupakan upah terendah yang harus dibayarkan perusahaan untuk pegawai atau pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun, kalau diatas satu tahun perusahaan wajib mengukur struktur dan skala upah," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: