PT MJM Akan Tuntut Media Online yang Buat Berita Miring

PT MJM Akan Tuntut Media Online yang Buat Berita Miring

Medialampung.co.id - PT MJM yang berlokasi di Kota Metro akan mengambil langkah hukum atas tuduhan tidak benar terkait program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Provinsi Lampung dengan menggandeng Law Firm Graha Yusticia terhadap beberapa LSM dan media online saat conference pers di auditorium rumah makan Begadang Resto, Jumat (11/9).

Pengacara dari PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) Law Firm Graha Yusticia Hanafi Sampurna mengatakan jika kliennya merasa dirugikan dengan pemberitaan yang berbentuk rilis dari LSM yang merusak citra dan mencemarkan nama baik PT MJM. 

Ada beberapa LSM dan media online yang memberitakan tidak sesuai fakta dan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak MJM terkait program bantuan nonton tunai. 

“Kami tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan ke Dewan Pers untuk untuk Media Online yang tidak pernah konfirmasi disertai verifikasi atas rilis yang dikirim oleh LSM menjadi berita yang tidak berimbang,” tegasnya.

Sedangkan PT MJM tidak berhubungan langsung dengan KPM. Sesuai dengan pedoman umum dari kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) jadi kita hanya supplier untuk E-Warong.

“Berita yang tersebar di Media online jika PT MJM sebagai supplier yaitu bahwa sembako program BPNT tidak sesuai dengan total uang yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar Rp 200 ribu itu bisa di cek dengan harga di pasaran. Jelas pihak MJM sudah memakai konsep dengan cara kerjasama dengan E-Warong,” bebernya.

Sementara, Supervisor PT MJM Samsudin menjelaskan jika PT MJM menjadi supplier di 8 Kabupaten yang pelaksanaan nya sesuai Pedoman Umum BPNT karena program ini kan bukan berupa pemberian dana tunai, melainkan memakai transaksi E-Money dan itu bisa diaudit baik penyaluran dari pemerintah ke KPM. 

“Pemakaian E-Warong ini menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dikeluarkan oleh pihak Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara),” tuturnya

“Kita (PT. MJM) ada di 8 kabupaten di Provinsi Lampung. Yakni Lampung Tengah, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Waykanan, Tulangbawang, Lampung Selatan dan Lampung Timur. Barangnya itu berupa beras, telur, kacang hijau, kentang dan buah. Dan barang-barang tersebut sesuai dengan pedoman umum,” imbuhnya.

E-Warong sendiri, lanjutnya, saat menerima bahan pokok untuk KPM bisa meminta retur jika barang yang kita kirim ada rusak atau busuk karena PT MJM memahami jika bahan pokok tersebut sangat dibutuhkan oleh KPM.

Dari pihak pengacara PT MJM menduga adanya pihak yang menjadi aktor intelektual yang mengambil keuntungan dari pemberitaan tersebut. Pihaknya sudah mempunyai bukti untuk membuat laporan pidana di kepolisian. 

“Dan kita PT MJM punya inisiatif untuk membantu pihak-pihak yang ingin bagaimana konsep BPNT sesuai acuan Pedum agar tidak gagal paham. Ada aturan dan acuan yang jelas,” tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: