PT Dataran Bahuga Permai Diduga Tidak Kantongi Izin

PT Dataran Bahuga Permai Diduga Tidak Kantongi Izin

Medialampung.co.id - Ada pengerukan  ekosistem  mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Sudah terbukti bahwa ada kegiatan reklamasi yang dinyatakan oleh dinas lingkungan hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP. Artinya, perusahaan tersebut bodong," ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, Kamis (7/10).

Lanjutnya, yang kedua jelas tadi didalam rapat disampaikan oleh Dinas Kelautan ada laporan Dinas Kelautan ada mangrove, gajebo, dan keramba dari menteri pusat yang di rusak.

"Artinya, disitu ada berbenturan dengan hukum. Kemudian di sini kita akan rapatkan di komisi II untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Yang pasti kita mendukung adanya investasi dengan catatan jangan merusak lingkungan," tambahnya.

Dalam tindakan tersebut sudah merugikan masyarakat, banyak lahan petani mangrove yang sudah digusur oleh PT abal-abal tersebut.

"Kedepannya kita akan melakukan pengawasan dan kita dorong Polda untuk melakukan penegakan hukum," paparnya.

Selanjutnya, pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung sudah membuat surat pemberhentian kegiatan tersebut. 

"Pemprov bersama penegak hukum kita dorong untuk memberhentikan kegiatan tersebut. Secepatnya kita akan meninjau lokasi," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: