Gara-Gara Curi 3 HP, Remaja Masuk Bui

Gara-Gara Curi 3 HP, Remaja Masuk Bui

Medialampung.co.id - Polsek Jabung Lampung Timur mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Jabung AKP Fredi Aprisa Putra menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah AS (16) warga Kecamatan Jabung.

Menurutnya, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 3 buah telepon genggam milik Adi Jauhari (28) warga Desa Adiluhur Kecamatan Jabung pada 3 Maret 2020 lalu.

Pencurian itu, dilakukan tersangka dengan cara mencongkel jendela rumah korban,  pada 3 Maret lalu,  pukul 02.30 Wib. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 3 telepon genggam korban yang sedang di charge. Kemudian, tersangka kabur melalui jendela yang telah dicongkel.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 2 unit telepon genggam merek Asus dan 1 unit merk Samsung.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Jabung berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 3 buah telepon genggam korban, pada Rabu (18/3).  "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas AKP Fredi. (dwi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: