UKK Imigrasi Pesbar Diresmikan Agustus 2019

UKK Imigrasi Pesbar Diresmikan Agustus 2019

Medialampung.co.id, PESISIR TENGAH – Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotabumi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), rencananya akan di resmikan Selasa (6/8) mendatang, oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham melalui Kantor wilayah Kemenkumham Lampung.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesbar, Nurman Hakim, S.H, M.M., mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi nomor : IMI-1-UM.01.01-3423, tertanggal 19 Juli 2019, tentang peresmian UKK Imigrasi kelas III Non TPI Kotabumi di Pesbar. Maka Pemkab Pesbar melalui Badan Kesbangpol telah menjadwalkan rencana peresmian UKK Imigrasi itu.

“Selain peresmian UKK Imigrasi, juga akan dilaksanakan pengukuhan tim Pengawas Orang Asing (Pora) tingkat Kecamatan di Kabupaten Pesbar,” katanya, Jum’at (26/7) kemarin.

Pihaknya berharap peresmian UKK Imigrasi kelas III Non TPI Kotabumi di Pesbar itu berlangsung sukses dan tidak ada kendala. Sebab sejak Juni lalu, UKK Imigrasi di Pesbar telah melayani Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang membuat Paspor baru dan  perpanjangan Paspor.

“Setelah diresmikan nanti, UKK Imigrasi di Pesbar ini akan meningkatkan pelayanan yakni selain pembuatan atau perpanjangan paspor juga melayani perpanjangan izin tinggal terutama bagi WNA,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam pelayanan pembuatan paspor baru kini sudah ada peningkatan, sebelumnya hanya untuk paspor wisata, kini telah melayani pembuatan paspor Umroh dan paspor Haji. Dengan begitu, sangat membantu masyarakat di Pesbar dan luar Kabupaten setempat.

“Sebelumnya pembuatan atau perpanjangan paspor harus datang ke kantor Imigrasi di Kotabumi atau di Bandar Lampung,” ungkap Nurman.

Masih kata dia, dengan adanya UKK Imigrasi kelas III Non TPI Kotabumi di Pesbar di Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan WNA yang cukup banyak berkunjung ke kabupaten setempat.

“Pemkab dalam hal ini Bupati Pesbar sejak awal sudah berupaya agar di Kabupaten Pesbar ini memiliki kantor Imigrasi karena dinilai penting, sebab kabupaten Pesbar merupakan daerah wisata,” jelasnya.

Dengan upaya Pemkab melalui Badan Kesbangpol, akhirnya di Pesbar memiliki kantor Imigrasi meski masih UKK Imigrasi kelas III Non TPI Kotabumi, bahkan sejak Juni lalu telah beroperasi melayani masyarakat.

“Dengan adanya UKK Imigrasi di Pesbar ini rentang kendali masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang paspor lebih dekat,” ujarnya.

Dikatakannya, sejak 16 Juni 2019 atau sejak mulai beroperasinya UKK Imigrasi di Pesbar ini sudah mengeluarkan sebanyak 33 paspor baru, dengan rincian 22 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Dari jumlah itu meski ada warga lokal, namun rata-rata yang membuat paspor banyak yang berasal dari luar kabupaten Pesbar, seperti dari Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan daerah lainnya.

“Begitu juga dengan WNA sudah ada sekitar lima orang yang telah mengurus perpanjangan paspor di UKK Imigrasi,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: