Uji KIR, Dishub Lambar Siap Melayani Dengan Smart

Uji KIR, Dishub Lambar Siap Melayani Dengan Smart

Medialampung.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lambar optimis pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) tahun ini akan tercapai target. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Dishub Drs. Junaidi Jamsari, M.M, Jumat (4/2).

“Kita optimis target retribusi KIR tahun ini tercapai target, karena saat ini saja realisasinya sudah ada Rp11.590.000 sementara targetnya ditetapkan Rp50.000.000. Jadi masih ada waktu sekitar 11 bulan lagi,” kata Junaidi.

Dikatakannya, dari awal Januari hingga Jumat (4/2) jumlah kendaraan yang telah dilakukan uji KIR oleh petugas Dishub sebanyak 134 kendaraan terdiri dari KIR ulang atau pengesahan/perpanjangan sebanyak 128 kendaraan dan kendaraan baru delapan unit. 

“Kita menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk melakukan uji kendaraan di Kabupaten Lampung Barat, dengan alamat Jl. Ahmad Dahlan Pekon Padang Dalom Kecamatan Balikbukit atau depan SMKN 1 Liwa, agar masyarakat datang langsung dengan membawa kendaraannya tanpa perantara,” kata dia.

Selain itu, kepada petugas uji kendaraan diharapkan agar melayani dengan senang hati, humanis cepat tepat akurat tidak berbelit-belit. Sesuai dengan Motto Pelayanan “Siap Melayani Dengan Smart” Senyum, Mudah, Amanah, Transparan. “Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik,” ucapnya

Lebih jauh dia mengatakan, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lambar mulai beroperasi tanggal 24 Juli tahun 2021. Adapun Dasar Pengujian Kendaraan Bermotor/Dasar Hukum yaitu Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah No.55/2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan No.133/2015 tentang pengujian. Lalu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05/2006 tentang emisi gas buang kendaraan bermotor, serta Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat No.3/2020 tentang retribusi jasa umum.

Masih kata dia, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lambar telah terakreditasi C, dengan tambahan alat uji timbangan kendaraan /Axle Load tester dan genset maka akreditasi bisa menjadi B. Untuk mencapai akreditasi A maka Dishub Lampung Barat harus mempersiapkan alat uji pendukung lainnya yaitu Side Slip Tester/ alat untuk menguji Kincup roda depan /kelurusan roda depan, Speedometer tester/ alat untuk menguji kecepatan, Sound Level /alat untuk menguji kebisingan klakson, Tint Tester /alat untuk menguji kepekatan kaca, alat untuk mengukur kedalaman alur ban, serta rumah genset

Adapun persyaratan uji berkala, lanjut Junaidi, yaitu menyerahkan buku uji asli, KTP asli, STNK asli, serta surat tera untuk kendaraan tangki dan surat registrasi uji tipe (uji berkala pertama). Kemudian mengisi formulir pendaftaran serta membayar retribusi uji. Sedangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas pelayan uji yakni memeriksa/memvalidasi data formulir sesuai dengan STNK dan buku uji, menetapkan biaya retribusi dan memberikan kwitansi pembayaran, jadwal pengujian/urutan penguji mekanis, dan memberikan laporan untuk pemeriksaan pengujian serta mengarahkan pengemudi ke balai uji untuk dilaksanakan penguji teknis. 

“Dalam pengujian kendaraan ini, kita berharap jangan ada pungutan yang tidak resmi. Artinya pungutan harus sesuai dengan aturan yaitu biaya pembuatan KIR bagi yang masih baru dikenakan biaya Rp110 ribu sedangkan untuk perpanjangan hanya Rp85.000,” tegasnya seraya menambahkan, pelayanan KIR di Kabupaten Lambar telah menggunakan Smart Card atau kartu uji/blu-e (bukti lulus uji elektronik). (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: