Gandeng LBH Lambar, Ketua Yayasan Darul Qur'an akan Digugat Secara Perdata dan Pidana

Gandeng LBH Lambar, Ketua Yayasan Darul Qur'an akan Digugat Secara Perdata dan Pidana

Medialampung.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat, resmi menjadi kuasa hukum dari enam warga Pekon Tanjung  Sari Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS), untuk menggugat Ketua Yayasan Darul Qur'an Abdur Rohman baik secara perdata maupun pidana, dalam dugaan penyerobotan lahan dan dugaan pemalsuan tandatangan. 

Ketua LBH Lambar Zeflin Erizal, SH, MH., mengungkapkan, penandatangan penunjukan kuasa hukum oleh kelenam orang kliennya itu dilaksanakan di Kantor LBH setempat, Rabu (31/3).

Dalam perkara ini, ia bersama tiga advokat lainnya akan segera menyampaikan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Liwa dan juga ke Polres, atau ke Polda. 

"Kami resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, kami segera melayangkan gugatan  perbuatan melanggar hukum, dan kami akan kejar secara perdata dan pidana. Pertama kami akan menggugat di pengadilan untuk masalah perdata, kemudian kami akan melapor ke Polres atau bahkan ke Polda terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan, karena untuk perkara ini cukup rumit," ungkap Zeflin Erizal. 

Lebih lanjut Zeflin mengungkapkan, untuk  empat orang kliennya yang merasa dirugikan secara perdata atas nama Heriyanto, Boimin, Dwi narto dan Misran.  Selanjutnya klien yang merasa dirugikan karena dilakukan pemalsuan tanda tangan atas nama Panut dan Sariman. 

"Perlu diketahui, pertama (Abdur Rohman) mengakui tanah itu ia dapat dari pak Heriyanto, dan mereka mengajukan sertifikat, ternyata saat terseritikat terbit itu bukan tanah yang didapat dari pak Heriyanto, melainkan tanah ketiga orang warga yang saat ini menjadi klien kami," ujarnya. 

Kemudian, Heriyanto sendiri merasa tidak pernah merasa memperjualbelikan tanah (yang telah terbit sertifikat) baik kepada Abdur Rohman maupun kepada pihak yayasan. 

"Begitu juga dengan dua klien kami lainnya atas nama Panut dan Sariman, mereka tidak pernah merasa menandatangani  surat perjanjian jual beli lahan dan sejenisnya,  sehingga kami melihat ada unsur pidana dan ini akan kami usut tuntas, " tegas Zeflin. 

Sebelumnya, Abdur Rahman selaku Ketua Yayasan Darul Qur'an, dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Barat atas dugaan pemalsuan dokumen untuk memuluskan upaya dalam mencaplok lahan warga di wilayah itu. Abdur Roman dilaporkan langsung oleh Peratin Tanjungsari Sukamto, bersama sejumlah korban yang merasa dirugikan secara materill maupun non materiil. 

Sukamto mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan warga tersebut bermula saat tiga orang warga atas nama Dwi Narto, Boimin  dan Misran mengajukan pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) pada bulan Juli tahun 2020 lalu.

Saat pengukuran dilakukan oleh petugas Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata lahan ketiga orang tersebut sudah dimiliki oleh atas nama  Abdur Rohman selaku Ketua Yayasan Darul Qur'an seluas 1 hektar dengan pembuatan sertifikat mandiri pada tahun 2017.

Pihak Yayasan Darul Qur’an sendiri, menanggapi terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen untuk kepentingan penerbitan sertifikat lahan milik tiga orang warga.

Melalui video berdurasi 7 menit 49 detik yang diterima wartawan, Penasehat Hukum (PH) dari AR, atas nama Iwan S. Warga Negara, SH., membantah dengan tegas apa yang ditudingkan kepada kliennya itu. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: