Proyek Tanpa Plang di Rest Area Layak Disanksi

Proyek Tanpa Plang di Rest Area Layak Disanksi

Medialampung.co.id - Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memastikan, plang (papan) proyek Pembangunan Kios pada program Pengembangan Destinasi Wisata yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), segera dipasang.

Kabid Destinasi, Cekden Hamdam, S.Sos., mendampingi Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lambar Ronggur L. Tobing, M.Si., mengaku terkejut mengetahui pembangunan itu tanpa plang proyek. "Kami juga tidak tau kalau plang proyeknya tidak dipasang, karena itu setelah kami tau, pelaksana kegiatan  langsung kami arahkan untuk memasang plang itu hari ini,” katanya, Kamis (17/10).

Dijelaskannya proyek itu bernilai Rp285 Juta, melalui CV. Mulang Maya, dengan pelaksana kegiatan (kontraktor)  atas nama Sahril. "Kegiatan ini dilaksanakan hingga Nopember mendatang, berupa pembangunan kios yang terkemas dalam program Pengembangan Destinasi Wisata," ujar dia.

Terpisah ditanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lambar Jefri Ardiansyah yang menyayangkan masih sering munculnya keluhan masalah proyek tanpa plang.

Menurut dia hal itu membuktikan kurang profesionalnya kontraktor, serta lalainya petugas dalam memeberikan pengawasan. "Jika dipandang sebelah mata keberadaan plang hanyalah berupa plat yang bertuliskan inti kegiatan, seperti tidak terlalu berguna, namun itu sebagai simbol keterbukaan publik yang sangat penting, ibarat kenderaan itu sebagai nomor polisinya. Jadi ketika ditemukan hal seperti ini harus adanya sanksi, atau tilang" ungkapnya.(ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: