Gaji Terlambat, Guru Honorer Desak Komisi V Panggil Disdik

Gaji Terlambat, Guru Honorer Desak Komisi V Panggil Disdik

Medialampung.co.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V dengan puluhan guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK 35 + (Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori) di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat mengungkapkan jika dia mendapat informasi perihal terlambatnya gaji guru honorer di sekolah negeri sejak Oktober 2019.

“Kami mendengar keluhan dari tetangga kami yang kebetulan guru honorer di salah satu sekolah di Bandarlampung, jika gaji sebagai honorer sejak Oktober tahun lalu hingga Januari 2020 belum dibayarkan. Infonya pagi ini gajinya baru diterima, itupun hanya untuk 1 bulan gaji,” ungkap Aleg PKS Dapil Bandarlampung.

Menurutnya, jika penggajian guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pastilah sudah teralokasi dan dikeluarkan secara rutin.

“Jika ini berlarut-larut dibayarkan setiap tiga atau empat bulan sekali dan tidak ada tindakan evaluatif kepada pihak terkait, kejadian ini akan berulang dan akan terakumulasi menjadi hutang ketika dibayarkan hanya 1 bulan gaji,” ujar Syarif.

Karena itu, menurutnya penting agar Komisi V DPRD memanggil secara khusus Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membahas persoalan keterlambatan penggajian guru honorer agar bisa didapatkan informasi yang lebih akurat. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: