Gaji Ke-13 PNS Pesbar Cair Pekan Ini

Gaji Ke-13 PNS Pesbar Cair Pekan Ini

Medialampung.co.id – Pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pekan ini segera dicairkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., melalui Sekretaris BPKAD setempat, Herdi Wilismar, S.H., mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemkab Pesbar dicairkan pekan ini, hal itu diketahui setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Non-PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.

Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No.106/PMK.05/2020, tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Non-PNS dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari APBN.

“Untuk besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli, seperti dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) pada PMK itu,” katanya.

Ditambahkannya, dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

“Untuk itu, setelah terbitnya PP dan PMK itu, selanjutnya dari Pemkab Pesbar akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk pembayaran gaji ke-13 itu,” katanya.

Sehingga, setelah ada Perbup-nya maka gaji ke-13 bagi PNS dilingkungan Pemkab Pesbar segera dibayarkan, yang pasti pekan ini setelah ada Perbup  langsung dibayarkan. Sementara, kebutuhan anggarannya sudah siap, tapi secara rinci jumlah total penerima dan besaran anggaran untuk gaji ke-13 PNS di Kabupaten Pesbar itu baru diketahui setelah keluar Perbup untuk dasar pembayarannya.

“Mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi, yang jelas Pemkab setempat mengupayakan secepatnya pembayaran gaji ke-13 PNS itu direalisasikan,” pungkasnya. (ya/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: