Gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Pemkab Pringsewu Sudah Bisa Dicairkan

Gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Pemkab Pringsewu Sudah Bisa Dicairkan

Medialampung.co.id - Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai Pemkab Pringsewu sudah dapat dilakukan. Kini tinggal keaktifan satuan kerja terkait mengajukan surat perintah membayar (SPM).

Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho MEP mengatakan gaji ke-13 dan 14 sudah dapat dicairkan. "Sudah bisa, beberapa satker sudah melakukannya," terangnya.

Lanjut Arif, setelah adanya Surat Edaran No.900/j195/SE/B.02/2021 tentang tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada pejabat Negara bagi PNS dan pegawai non PNS di lingkungan Pemkab, maka kini tinggal keaktifan satker mengajukan SPM.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 besarannya kisaran Rp 15 Miliar. "Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk 4 ribuan PNS di pemkab Pringsewu masing masing Rp 15 Miliar," jelas Arif. 

Untuk diketahui Surat Edaran Bupati Pringsewu terkait pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemkab setempat telah diterbitkan. 

Kabag hukum pemkab Pringsewu Ihsan Hendrawan membenarkan telah terbitnya Surat Edaran No.900/j195/SE/B.02/2021 tentang tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada pejabat Negara bagi PNS dan pegawai non PNS di lingkungan Pemkab setempat. "Ya benar surat edarannya sudah ada," ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut memuat bukan hanya PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)dan Pegawai honorer yang diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati juga mendapatkannya.

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum. Untuk THR dan Gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji bulan April 2021. Sedangkan untuk Pegawai Non PNS diberikan THR sebesar Rp. 1.000.000,-. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: