Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Juni 2021

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Juni 2021

Medialampung.co.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bakal menerima gaji ke-13 paling cepat dicairkan pada Juni 2021 mendatang.

Pemberian gaji ke-13 itu sama dengan peruntukan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.63/2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., melalui Sekretaris Herdi Wilismar, S.H, M.H., mengatakan hingga kini rencana pemberian gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan Pemkab Pesbar itu belum ada perubahan.

“Kemungkinan jika tidak ada kendala, rencana pencairannya paling cepat akan dimulai pada Juni 2021 mendatang, seperti di Kabupaten/Kota lainnya,” katanya, Jumat (21/5).

Ditambahkannya, begitu juga dengan anggaran yang telah disiapkan oleh Pemkab Pesbar masih tetap sama dengan anggaran THR sebelumnya yakni sekitar Rp11,3 Miliar. Pemberian gaji ke-13 itu sangat dinantikan bagi PNS setiap tahun, karena salah satunya dapat membantu terutama bagi PNS menyekolahkan anaknya di tahun ajaran baru.

“Karena itu gaji ke-13 rencananya disalurkan pada Juni nanti bertepatan dengan tahun ajaran baru siswa sekolah, sehingga cukup membantu bagi ASN dilingkungan Pemkab setempat,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya juga berharap kepada PNS dilingkungan Pemkab setempat untuk dapat bersabar untuk menunggu rencana pencairan gaji ke-13 di tahun 2021 ini, mudah-mudahan dalam pencairannya tidak terkendala dan juga tidak ada hambatan. Selain PNS, Pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 tahun 2021 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Pesbar ini.

“Anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 bagi PPPK itu sama dengan pemberian THR sebelumnya total sekitar Rp43 juta lebih,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: