Gaji Aparat Pekon di Lambar Setara ASN Golongan II.a

Medialampung.co.id - Penghasilan Tetap (siltap) aparatur pemerintahan pekon di Kabupaten Lampung Barat, terhitung mulai Januari 2020 setara dengan Siltap Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II.a.
Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Reza Pahlevi, mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Yuda Setiawan, mengatakan, Siltap untuk aparat pekon naik setara golongan II.a ditetapkan, karena itu diwajibkan untuk kabupaten mengalokasikan ke seluruh pekon dan mulai diterapkan per Januari 2020 ini.
"Untuk kenaikan (Siltap *Red) sudah di tetapkan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019 tentang perubahan pelaksanaan undang-undang Pekon (Desa), Siltap untuk aparatur pemetintahan pekon," ungkapnya.
Dijelaskan, besaran Siltap untuk Peratin (Kepala Desa) minimal sebesar Rp 2.426.000/bulan, dengan tunjangan maksimal Rp 1000.000/bulan, untuk juru tulis sebesar Rp 2.224.000/bulan, dengan tunjangan maksimal 70 % dari tunjangan peratin per bulan.
"Sementara untuk Siltap Kaur, Kasi dan pemangku sebesar Rp 2.022.000/bulan dengan tunjangan sebesar 50 % dari tunjangan peratin per bulan,” ungkap Reza di ruang kerjanya Kamis (15/1).
Lebih lanjut Reza mengungkapkan, untuk pembayaran Siltap aparatur pemerintahan pekon tersebut telah dianggarkan untuk tahu anggaran 2020, dengan alokasi total sebesar Rp47 miliar lebih.
"Dana yang disiapkan untuk pembyaran Siltap tentunya meniningkat dari tahun sebelumnya, untuk tahun ini besarannya mencapai Rp47 Miliar," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Reza, di Lambar terdapat 1.927 aparatur pemerintah pekon, terdiri pemangku ada 879 orang, Kasi 393 orang, Kaur 393 orang, Jurtul 131 orang dan Peratin 131 orang.
"Kenaikan siltap aparatur pemerintah pekon diharapkan dapat menunjang kinerja aparat pekon di wilayahnya masing-masing, dan tentunya kami berharap dengan meningkatnya Siltap maka aparatur pemerintahan pekon bisa bekerja lebih maksimal dalam melaksanakan program-program yang ada," imbuhnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: