Gaji 13-14 Siap Dibayarkan
Medialampung.co.id - BALIKBUKIT - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat siap membayarkan gaji 13 dan 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.
”Tentu kami siap membayarkan sepanjang aturan dari pemerintah pusat sudah kami terima,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P., kemarin.
Menurut Daman, tahun ini pemerintah daerah menganggarkan dana Rp33,26 miliar lebih untuk gaji 13 dan 14 ASN di lingkungan pemkab setempat, rinciannya gaji ke-13 sebesar Rp16,63 miliar lebih dan gaji ke-14 Rp16,63 miliar lebih.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktunya gaji 13 dan 14 itu akan dibayarkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran gaji 13 dan 14.
“Kalau PMK sudah ada maka akan langsung kita bayarkan. Jika mengacu pada tahun sebelumnya, gaji 13 dibayarkan pada bulan Juli sedangkan gaji 14 dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri,” katanya.
Masih kata dia, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Sedangkan gaji 14 hanya gaji pokok.
“Intinya, jika PMK-nya telah diterima maka kita siap untuk membayarkannya, apalagi pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu sangat dinanti-nantikan oleh ASN,” pungkasnya. (lu/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: