Proses Tender di ULP Lamteng Diduga Masih Ada Kecurangan

Proses Tender di ULP Lamteng Diduga Masih Ada Kecurangan

Medialampung.co.id - Proses lelang pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lampung Tengah selalu menuai kritikan. Diduga masih adanya kecurangan-kecurangan dalam proses tender.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Lamteng Rully Niza Agung Setiawan menyatakan pihaknya menduga masih ada kecurangan-kecurangan dalam proses tender.

"Kita menduga masih ada kecurangan-kecurangan dalam proses tender. Terlihat jadwal hasil evaluasi diulur-ulur dan masih ada reverse auction (metode penawaran harga berulang-ulang) yang semestinya sudah tak diperbolehkan sesuai Pasal 91 Permen PUPR No.14/2020," katanya.

Gapensi Lamteng, kata Rully, berharap tak ada kecurangan dalam proses tender. "Kita berharap tak ada lagi kecurangan sehingga perusahaan yang lolos dalam seleksi adalah perusahaan yang qualified," ungkapnya.

Sekretaris Gapensi Lamteng Dicky Purnajaya menambahkan, Pokja di dalam ULP harus bekerja sesuai tugas pokok dan sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada.

"Pokja harus bekerja sesuai tugas dan sesuai UU Jasa Konstruksi. Yakni Permen PUPR No. 14/2020 pada Pasal 91," tambahnya.

Dalam penunjukkan rekanan Pokja, kata Dicky, harus profesional dalam menentukan pemenang dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

"Menentukan pemenang harus profesional. Harus memperhatikan kemampuan perusahaan yang secara garis besar dalam hal kualifikasi dan teknis pekerjaan yang ditenderkan. Ini demi menjaga mutu pekerjaan di Lamteng," tegasnya.

Sayangnya pihak ULP Lamteng tidak pernah merespons persoalan yang selalu dikeluhkan rekanan. Kepala ULP Lamteng Iswantoro saat dihubungi via telepon untuk mengkonfirmasi persoalan ini tak pernah menjawab meski aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak kunjung dibalas. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: