Gagahi Adik Kandung, Panjul Terancam 12 Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Akibat perbuatan bejatnya yang tega memperkosa adik kandungnya sendiri, Gio alias Panjul terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ini tergambar dari pasal yang dikenakan oleh Polisi untuk bapak satu anak tersebut.
Untuk proses hukum selanjutnya, menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.IK, pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf (A), (B), (C) dan pasal 8 huruf (A) Jo pasal 46 UU No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP.
"Ancamannya hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Hi. Fauzi mengaku prihatin atas kejadian ini.
Menurutnya Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pringsewu akan terus gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat supaya dapat menjaga dan melindungi keluarganya termasuk anak-anaknya dari tindak kejahatan seksual.
"Insya Allah Pemkab dengan aparat kepolisian mengharapkan peran serta tokoh agama," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta tokoh agama dan perangkat pekon berperan aktif mensosialisasikan dan menyebarkan kepada masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap Gio karena tega memperkosa Wn, adik kandungnya sendiri sekitar pukul 22.00 WIB, pada Rabu (1/7) lalu.(mul/sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: