Fraksi PKS DPRD Lamtim Kritisi Kebijakan Alih Tugas Jabatan

Fraksi PKS DPRD Lamtim Kritisi Kebijakan Alih Tugas Jabatan

Medialampung.co.id - Kebijakan Bupati Lampung Timur mengalih tugaskan sejumlah pejabat eselon III dan IV mendapat kritik dari kalangan dewan.

Anggota Fraksi PKS DPRD Lamtim Nur Fauzan menjelaskan, Fraksi PKS mengapresiasi kebijakan bupati dalam penataan dan pengelolaan pemerintahan. 

Namun lanjut Nur Fauzan, seharusnya penataan pegawai yang dilaksanakan tidak merubah peran dan fungsi abdi negara sebagai pejabat fungsional dan struktural. Sebagaimana yang dilaksanakan pada penataan 87 pejabat eselon III dan IV yang dilaksanakan, Rabu (8/9) lalu.

Menurutnya, dari 65 pejabat eselon III yang dialih tugaskan pada saat itu, terdapat 1 tenaga pendidik dan 2 tenaga medis yang dilantik sebagai Camat. 

Ditambahkan, merujuk undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai administrasi kepala sekolah, menerangkan bahwa kepala sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan mengelola administrasi sebagai kepala sekolah. 

"Kebijakan promosi dan alih tugas jabatan memang menjadi hak prerogatif bupati. Namun, dalam penempatan pejabat seharusnya memperhatikan asesmen kecakapan, kapasitas, kapabilitas dan memperhatikan jenjang golongan dan kepangkatan. Kemudian penempatan pejabat juga harus sesuai peran dan fungsi abdi negara," imbuh Nur Fauzan. 

Menanggapinya, Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf menyatakan alih tugas terhadap 65 pejabat eselon III dan 22 eselon IV telah sesuai prosedur.

Dijelaskan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku 3 pejabat fungsional tersebut dapat dialih tugaskan menjadi pejabat struktural dalam jabatan yang sesuai golongan kepangkatannya. Dijelaskan, berdasarkan golongan dan kepangkatan, 3 pejabat fungsional tersebut dapat dialih tugaskan sebagai pejabat struktural eselon III dalam hal ini Camat.

Selain itu, sebagai kepala sekolah dan kepala Puskesmas mereka memiliki kemampuan di bidang manajemen dalam mengelola satuan kerja yang dipimpinnya. 

Pertimbangan lain, untuk kepala sekolah yang dialihtugaskan sebagai camat juga atas aspirasi warga setempat yang menginginkan dipimpin oleh pejabat yang berdomisili di wilayah kerjanya. "Penempatan pejabat juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi," terang M.Jusuf di ruang kerjanya, Kamis (9/9).

Ditambahkan, para pejabat eselon III dan IV termasuk para camat yang telah dilantik itu, akan dievaluasi kinerjanya secara periodik. "Bila memang dari hasil evaluasi kinerjanya tidak baik, maka akan ganti dengan pejabat yang lebih baik," imbuh M.Jusuf. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: