Program Sembako Lampura Mulai Dipermasalahkan

Program Sembako Lampura Mulai Dipermasalahkan

Medialampung.co.id - Program sembako di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dinilai syarat rekayasa yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Bulog Kotabumi setempat.

Massa melakukan aksi turun kejalan, dan menyampaikan aspirasinya akan mekanisme pelaksanaan dilapangan yang dinilai syarat akan rekayasa itu di tiga tempat, Selasa (27/10)

Para demonstrasi tersebut, berasal dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Kebangsaan Lampura, mulai dari Kantor Badan urusan logistik (Bulog), Dinas Sosial dan berakhir di Pamkab Lampura. 

"Kami DPD-PGK Lampura menyatakan pernyataan sikap, terkait keganjilan program sembako atau lebih dikenal BNPT terjadi dilapangan. Seperti ditetapkan Bulog sebagai manajer bukan penyedia bahan pokok diperlukan, karena ada campur tangan dinas sosial. Dan ini telah dipersiapkan demikian rupa (setting)," kata salah seorang orator aksi, Exsadi, sekaligus Ketua DPD-PGK Lampura dalam aksinya tersebut.

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) pelaksanaan teknis di lapangan, sebab Bulog hanya diperbolehkan sebagai penyedia. 

Akan tetapi di lapangan, kata dia, bertindak sebagai manajer, sehingga mengatur segala tindak laku dari e-warung sebagai pengecer.

"Inikan dilapangan kita lihat keganjilan, masa mereka (e-warung) itu dikumpulkan langsung untuk melakukan persetujuan, terkait produk didistribusikan. Padahlakan salam pidum jelas, mereka dapat memilih kepada siapa (distributor) dan bahan pokok keperluan keluarga penerima sasaran (KPM). 

Dan ini, lanjutnya, syarat dengan rekayasa yang kesemuanya disetting oleh Dinas Sosial dan Bulog.  [caption id="attachment_142762" align="aligncenter" width="1032"] Kepala Dinas Sosial M. Erwin Syah, saat memberikan keterangan kepada peserta aksi di halaman kantor dinas sosial setempat.[/caption]

Belakangan, lanjutnya, diketahui apa yang didapat tidak sesuai, seperti beras medium, telur serta kebutuhan pokok lain yang didistribusikan, sehingga merugikan warga menerima manfaat.

"Kami minta pihak terkait dapat menindak lanjutinya, sebab, telah merugikan masyarakat," tambah peserta aksi lainnya, Mustafa Kemal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, M. Erwinsyah membantah hal itu. Dia beralibi apa yang disampaikan tidak sesuai, dan menganggap segala teknis dilakukan dalam penyaluran telah sesuai petunjuk teknis dan mekanismenya. Mulai dari aturan menteri, gubernur sampai kepada turunannya.

"Kami gak mungkin sembrono melaksanakannya di lapangan karena ini telah sesuai dengan aturan. Kalau di tempat lain mungkin dapat dilakukan sesuai pedoman, tapi itukan secara umum. Seperti masalah pasar bebas, tapi ada juga memperbolehkannya semisal menunjuk dan menyepakati langsung terkait distributornya," tambahnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: