Para Pj Kepala Pekon Harus Paham Regulasi 

Para Pj Kepala Pekon Harus Paham Regulasi 

Medialampung.co.id - Para penjabat Kepala Pekon (Desa) harus mempelajari regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada. Jangan sampai karena kurang memahami aturan dalam melaksanakan tugas, mesti bermasalah dengan hukum. 

Hal ini disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 66 Penjabat Kepala Pekon, Selasa (11/1). 

Pelantikan yang berlangsung di halaman terbuka kantor sekretariat Pemkab setempat pada hari itu sesuai SK bupati No.B.63/34/08/2022 tentang Pemberhentian kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon.

Turut hadir Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafii, Forkopimda, Para Asisten, Kepala Dinas dan Camat. 

Untuk itu, lanjut Dewi Handajani, jalankan amanah dengan sebaik baiknya agar dapat menjadi ladang ibadah bagi saudara saudari semua. 

Perlunya mempelajari aturan dan regulasi yang ada, karena menjalankan tugas sebagai penjabat kepala Pekon tentu memiliki kewenangan yang akan berdampak kepada masyarakat. 

“Karenanya, saya tidak mau saudara yang hari ini dilantik kemudian bermasalah dengan hukum. Untuk itu pelajari aturan pelajari undang undang serta pergunakan kewenangan dengan sebaik baiknya. Karena jabatan adalah tanggung jawab yang apabila dapat dijalankan dengan baik, maka akan berbuah hal positif menjadi suatu kemanfaatan bagi masyarakat dan percepatan pembangunan daerah," tegas Dewi. 

Artinya, jika ada hal-hal yang dirasa kurang paham atau ragu itu bisa di konsultasikan. Jangan mengambil langkah sendiri tanpa koordinasi. 

Karena ada para camat dan instansi terkait yang siap untuk memberikan masukan dan pendampingan. Termasuk saya sendiri selaku kepala daerah, siap untuk berkoordinasi, kata bunda Dewi. 

Ia juga berharap agar program-program pembangunan Pemkab Tanggamus dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya sampai ke tingkat Pekon. 

“Jadi tolong lakukan yang terbaik. Karena sebagai penjabat Kepala Pekon, saudara saudara mengemban sejumlah tugas. Antara lain, menjalankan fungsi fungsi sebagai pelayan masyarakat, melaksanakan pembangunan, menjalankan roda pemerintahan Pekon, kemasyarakatan, dan mempersiapkan serta memfasilitasi dengan baik rencana pelaksanaan Pilkakon yang insyaallah akan dilaksanakan sekitar bulan Mei atau Juni mendatang,” pungkas Dewi Handajani. 

Selain itu penjabat kepala Pekon juga harus menjaga kondusifitas di wilayahnya masing masing. Dan laksanakan tugas sesuai Tupoksi, lakukan pemetaan terkait berbagai potensi yang ada, mana tugas tugas yang belum terselesaikan dan tetap berkoordinasi dengan kepala Pekon sebelumnya, BHP, dan merangkul tokoh-tokoh masyarakat semu dirangkul untuk berkoordinasi. 

Dewi juga berharap program program 55 Aksi juga benar benar terlaksana dengan baik di tingkat Pekon. 

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Lauyustis mewakili Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin ketika dikonfirmasi mengatakan ke 66 Pj. Kepala Pekon yang dilantik tersebut ditugaskan pada 17 kecamatan. Pasca dilantik mereka akan melaksanakan tugas di Pekon masing masing. 

Ia juga menambahkan, terkait Pilkakon definitif, saat ini Perda tentang Pemilihan Kepala Pekon masih tahap evaluasi di Provinsi. "Jadi setelah Perda diundangkan dan terbit Perbup baru penyusunan tahapan Pilkakon dilakukan,” terangnya. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: