Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Tiga Hari Lagi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Tiga Hari Lagi

Medialampung.co.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang menjadi program Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1 April 2021 lalu akan berakhir Kamis 30 September mendatang atau tiga hari lagi.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lambar Desilia Putri, SE, MM., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya, mengingat pelayanan akan berakhir tepat berakhirnya jam kerja pada Rabu mendatang.

”Program pemutihan pajak kendaraan dan BBN masih ada waktu tiga hari lagi, jadi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan menunggak pajak bertahun-tahun bisa datang ke Samsat sampai hari Rabu mendatang,” ungkap Desilia Putri, Senin (27/9).

Dijelaskan, pemutihan pajak kendaraan tersebut diatur dalam Pergub No.7/2021 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Latar belakang diadakannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut karena besarnya potensi tunggakan pajak di wilayah Provinsi Lampung, juga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung, dan untuk membantu masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.

”Berdasarkan data yang kami miliki untuk wilayah dengan tunggakan terbesar, yakni Kecamatan Waytenong, Sukau dan Sekincau, dan Insya Allah masyarakat yang memiliki kendaraan menunggak pajak memanfaatkan program ini," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak hanya membayar pokok pajak satu tahun berjalan, tunggakan dan denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan Sehingga itu sangat meringankan masyarakat.

”Kami juga membebaskan biaya bagi pelayanan BBN II. Sehingga setelah adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kami mengharapkan agar masyarakat taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak, artinya kita telah memberikan sumbangsih kepada pembangunan di daerah kita," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: