FPI Tolak Keberadaan Tempat Karaoke di Kotagajah

FPI Tolak Keberadaan Tempat Karaoke di Kotagajah

Medialampung.co.id. - Dibukanya Resto dan Karaoke Diamond di Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, mendapat penolakan dari Front Pembela Islam (FPI) Lampung Tengah. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Bendahara DPW FPI Lamteng Mahfud Saputra, keberadaannya ada fasilitas yang rawan disalahgunakan untuk perzinahan/prostitusi, khamar/miras, dan segala bentuk kemaksiatan terselubung.

FPI menilai secara umum fasilitas-fasilitas karaoke night, night club, diskotik, dan semacamnya rawan penyalahgunaan untuk kemaksiatan atau amoral. Yakni zina/prostitusi, khamar/miras, narkoba, dan kejahatan lainnya. Karaoke night pintu awal terbukanya kemaksiatan dan kejahatan lainnya. Hal ini bisa merusak generasi bangsa, terutama generasi muda. Karaoke night adalah tempat hiburan yang mayoritas tidak lagi mengindahkan adat, budaya, agama, dan hukum negara.

“Penolakan FPI ini didukung sejumlah pondok pesantren-pondok pesantren di Kecamatan Kotagajah," kata Mahfud Saputra.

Meski sekarang ini belum beroperasi karena adanya pandemi Covid-19, Resto dan Karaoke Diamond ini telah memiliki izin dari Pemkab Lamteng. Baik itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO).

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi menyatakan izin yang diberikan sudah sesuai rekomendasi.

"Izin yang diberikan sudah sesuai rekomendasi. Tidak menjual miras dan narkoba; tidak melakukan kegiatan prostitusi; serta menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah sekitarnya," katanya.

Jika menyimpang dari rekomendasi yang diberikan, kata A. Helmi, izin akan dicabut. "Kalau menyimpang dari rekomendasi yang diberikan, kami siap mencabut izinnya," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: