Tujuh WBP Lapas Waykanan Terciduk Simpan Narkoba

Tujuh WBP Lapas Waykanan Terciduk Simpan Narkoba

Medialampung.co.id - Peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Ternyata bukan isapan jempol belaka hal itu terbukti dengan ditangkapnya Tujuh Narapidana Lapas Kelas II B Waykanan karena diduga menjadi Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika oleh Satres Narkoba Polres setempat.

Tujuh tersangka yang juga warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan yakni berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan (Kamar No: 13 Blok B Rajawali), EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Selanjutnya MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari penyelidikan dan berdasarkan keterangan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Waykanan inisial BBS bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam LAPAS Kelas IIB Waykanan.

Oleh petugas Satres Narkoba Polres Waykanan selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Waykanan langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas untuk melakukan razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Waykanan dengan disaksikan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Waykanan yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah.

Hasil penggeledahan badan/pakaian dan atau tempat tertutup lainya di beberapa kamar diketemukan barang/benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yaitu pada kamar No. 30 Blok A di dalam LAPAS Kelas II B Waykanan yang dihuni BR Alias Mangku Tihang ditemukannya barang bukti di dalam lemari plastik berupa 1 (satu) bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya 1 (satu) buah kotak permen “Mentos” warna hijau yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga jenis Narkotika jenis sabu dan sobekan tissue warna putih

Selanjutnya 1 (satu) buah kotak Headset warna hitam yang didalamnya terdapat 61 (enam puluh satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal putih yang diduga jenis Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip bening, 1 (satu) lembar plastik klip bekas pakai, 1 (satu) bilah senjata tajam, 4 (empat) unit Handphone, sehingga untuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram

Sementara di Kamar No. 13 Blok B di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Waykanan yang dihuni IMS ditemukannya barang bukti di bawah lemari plastik berupa 1 (satu) bungkusan tisu warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 Gram. 

Di tempat Kamar No. 15 Blok B yang dihuni EJ ditemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, 1 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Kristal putih dengan berat bruto sekira 0,06 Gram. 

selanjutnya barang/benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika sabu dengan berat bruto 23,33 gram dan yang diduga sebagai tersangka tindak pidana narkotika di bawa ke Polres Waykanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Para tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun," tegas AKBP Binsar Manurung.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: