Program Listrik Subsidi Minta di Stop

Medialampung.co.id - Komisi I dan II DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar hearing bersama PT. PLN Liwa dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesbar, yang dipusatkan di ruang rapat Komisi II DPRD setempat, Senin (27/4).
Hadir dalam kesempatan itu, wakil ketua I DPRD Pesbar Piddinuri dan wakil ketua II Ali Yudiem, S.H., serta ketua dan seluruh anggota Komisi I dan II. Selain itu kepala DPMPTS Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., serta Manager PT.PLN Rayon Liwa, Achmad Royhan.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Muhyan, mempertanyakan mengenai persoalan 332 Kwh listrik bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil ambulance pekon Bumi Ratu kecamatan Ngambur. Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui prosedur mengenai listrik yang disubsidi oleh Pemkab Pesbar itu seperti apa.
“Semua itu harus dijelaskan, sebab masyarakat calon pelanggan yang mendapat bantuan program kwh subsidi dari Pemkab Pesbar di Pekon Bumi Ratu itu dibebankan dan tetap mengeluarkan biaya sebesar Rp1.850.000,-," kata anggota Komisi I DPRD Pesbar itu.
Ditegaskannya, kondisi itu jelas sangat berdampak bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, sehingga sangat terbebani karena mau tidak mau harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.850.000,-, karena itu pihaknya berpikir buat apa pemerintah menganggarkan melalui APBD Kabupaten Pesbar untuk program Kwh listrik bersubsidi jika masyarakat masih terbebani terutama masyarakat tidak mampu.
"Untuk apa dianggarkan, jika masyarakat masih dibebani. Program pemerintah seharusnya untuk membantu masyarakat bukan membebani masyarakat, karena itu program Kwh listrik bersubsidi itu harus di stop," tegasnya.
Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Piddinuri, mengatakan PLN harus bertanggung jawab dengan adanya persoalan itu dan harus segera memasang Kwh listrik subsidi yang telah dibayar Pemkab dan kini masih diamankan oleh Polres Lampung Barat itu.
"Kita juga tidak mengetahui pasti bisa terjadi masalah mengenai Kwh listrik bersubsidi ini, karena itu PLN harus bertanggung jawab dan kita juga mempertanyakan biaya pemasangan Kwh sebesar Rp1.850.000,- yang dibebankan masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, kepala DPMPTSP Pesbar, Jon Edwar, mengatakan bahwa dasar kerja Pemkab melalui DPMPTSP setempat sesuai dengan kerjasama dengan PLN. Dalam program Kwh listrik yang disubsidi oleh Pemkab setempat di pekon Bumi Ratu. DPMPTSP pada tahap awal menerima proposal pengajuan permohonan pemasangan kwh listrik dari pekon setempat.
"Untuk pekon Bumi Ratu itu ada 515 calon pelanggan yang diajukan untuk pemasangan Kwh, tapi dari jumlah itu hanya 332 Kwh yang direalisasikan PLN," katanya.
Sehingga, kata dia, setelah seluruh berkas data calon pelanggan itu lengkap, pihak PLN menetapkan pemasangan biaya per Kwh sebesar Rp859.000,- dan PLN memberikan diskon dengan biaya menjadi Rp429.500,-, biaya yang disubsidi ini untuk Kwh dan penarikan kabel dan telah dibayar oleh Pemkab Pesbar.
“Sehingga pekan lalu kita langsung berkoordinasi dengan kelompok masyarakat (pokmas) agar segera berkoordinasi ke PLN untuk melakukan pemasangan karena Kwh sudah siap. Sementara yang berkaitan dengan pengangkutan dan sebagainya itu bukan kewenangan kami, tandasnya. (yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: