Program Keringanan PKB Ditunda, Berikut Penjelasan Bapenda Lampung 

Program Keringanan PKB Ditunda, Berikut Penjelasan Bapenda Lampung 

Medialampung.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menunda program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat jumpa pers di kantor Bapenda Lampung, Kamis (17/3).

Ia mengatakan penundaan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor saat ini terkendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun 2022 tidak ada anggaran untuk keringanan pajak kendaraan bermotor.

"Bapenda menunggu perubahan APBD untuk anggaran program pemberian keringanan pajak bermotor, Serta harus dilakukan kajian yang lebih ilmiah, karena ini permintaan BPK. Tahun 2022 ini Bapenda tidak ada anggaran yang bisa digeser untuk penelitian ilmiah," jelasnya.

Lanjutnya, Untuk membantu meningkatkan masyarakat patuh membayar pajak kendaraan bermotor pihaknya berencana akan memasang speaker terutama di SPBU guna memberikan pemahaman taat pajak. 

"Kami berencana akan bekerjasama dengan SPBU. Dengan memasang speaker terutama SPBU di pusat Kota agar masyarakat Lampung paham dan taat membayar pajak kendaraan bermotor," terangnya. 

"Program ini akan tepat sasaran yang masuk dalam SPBU itu kendaraan,program ini akan sangat baik," sambungnya. 

Kemudian,Bapenda akan melanjutkan program e-Samdes melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Elektronik Desa.

"Pelayanan e-Samdes akan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Pada akhirnya, upaya tersebut juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena potensi yang terlihat sangat baik," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: