Forkopimda Lamteng Bentuk Lima Zona Tugas Tangani Covid-19

Forkopimda Lamteng Bentuk Lima Zona Tugas Tangani Covid-19

Medialampung.co.id - Menghadapi lonjakan kasus Covid-19, Forkopimda Lampung Tengah menggelar rapat koordinasi di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Senin (5/7). 

Rakor ini dalam rangka Pembagian Zona Tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi Masyarakat dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Lamteng.

Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan mengatakan masyarakat harus diberikan pemahaman agar dapat membatasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. 

"Apabila kegiatan tetap akan dilaksanakan harus mematuhi Protokol kesehatan 5M. Jika tidak dilaksanakan akan dilakukan penegakan disiplin hingga penegakan hukum bagi masyarakat yang masih membandel," katanya.

Wawan juga menekankan kepada seluruh ketua tim dan petugas yang bertanggung jawab di wilayahnya untuk bekerja lebih serta bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Ini supaya tepat sasaran guna menekan penyebaran Covid-19 di Lamteng tidak semakin meluas seperti halnya di Pulau Jawa," ungkapnya.

Perangkat kampung dan kecamatan, kata Wawan, agar dalam memberikan izin kegiatan harus benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan. "Pelaksanaannya perlu kita cross check ulang. Apabila kegiatan melanggar protokol kesehatan, lebih baik kegiatan tidak dilaksanakan atau dibubarkan," tegasnya 

Sedangkan Bupati Lamteng Musa Ahmad sudah meminta seluruh kepala kampung bergerak. "Saya sudah minta Kakam meyakinkan masyarakat bahwa Covid-19 bukan hal yang disepelekan. Semua harus bekerja sama dalam mengatasi Covid-19. Rumah sakit daerah sudah penuh. Bila perlu larang semua hajatan atau kegiatan hanya untuk satu bulan ini," katanya.

Dalam rakor terbentuk lima zona tugas. Zona I diketuai Kajari Lamteng M. Ali Akbar meliputi Kecamatan Gunungsugih, Punggur, Kotagajah, Seputihraman, Seputihbanyak, dan Wayseputih. Zona II diketuai Dandim 0411/LT Letkol Inf. Andri Hadiyanto meliputi Kecamatan Rumbia, Putrarumbia, Buminabung, Bandarmataram, Seputihsurabaya, Bandarsurabaya.

Zona III diketuai Bupati Lamteng Musa Ahmad meliputi Kecamatan Kalirejo, Sendangagung, Bekri, Bangunrejo, Trimurjo, dan Bumiratunuban. Zona IV diketuai Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan meliputi Kecamatan Anaktuha, Pubian, Padangratu, Anakratu Aji, dan Selagailingga. Zona V diketuai Ketua DPRD Lamteng Sumarsono meliputi Kecamatan Terbanggibesar, Seputihmataram, Seputihagung, Waypengubuan, dan Terusannunyai. 

Rakor juga diikuti Sekkab Lamteng Nirlan, Kasat Intelkam Polres Lampung AKP Edi Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yovi, dan Kasat Sabhara Polres Lamteng AKP Zulkifli Rusli, Kasi Kejari Lamteng, dan Pasi Kodim 0411/LT. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: