Panen Temuan di Pleno KPUD, Salah Siapa!

Panen Temuan di Pleno KPUD, Salah Siapa!

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT – Banyaknya temuan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, dalam pelaksanaan pleno hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, memunculkan banyak pertanyaan, diantaranya terkait kinerja dari Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sebab, seyogyanya pergeseran suara dengan dalih salah input data, dari satu calon legislatif (Caleg) ke Caleg lainnya, yang banyak ditemukan Bawaslu tidak sampai terjadi. Bahkan ketika memang ada temuan, maka seharusnya itu sudah selesai di tingkat tingkat kecamatan. Ketua Bawaslu Lambar M. Farid Ardiles ketika dikonfirmasi, tidak menampik jika seharusnya Panwascam sudah lebih dulu menemukan kesalahan-kesalahan penulisan seperti yang ditemukan pihaknya. Namun ia juga tidak menyalahkan Panwascam, dan memaklumi mengingat banyaknya tugas Panwascam yang benar-benar menguras tenaga dan pikiran selama pelaksanaan tahapan di tingkat pekon dan kecamatan. ”Iya, memang seyogyanya temuan itu sudah selesai di tingkat Panwascam, namun kita tidak bisa saling menyalahkan, karena memang kita harus memaklumi mungkin mereka kelelahan, sehingga terjadi kesalahan penulisan dan tidak diketahui,” ungkap Ardiles. Namun, kata dia, dengan semangat menyelamatkan suara rakyat, maka pihaknya benar-benar mengawal pleno tingkat kabupaten, dengan menjunjung aturan-aturan yang ada. Jika ada selisih data pada saat membuka DA 1 Plano, maka harus dibuka C 1 Hologram, dan jika masih ada selisih data, maka harus dibuka C1 plano, dan jika masih ada selisih maka buka surat suara. ”Kami akan mengawal suara rakyat, karena itu bukan ingin menghambat jalannya pleno, tetapi ini kami lakukan tidak lain adalah semata-mata menjalankan aturan yang ada, dan insha allah dalam pleno lanjutan tidak ada kendala lagi seperti yang terjadi di Kecamatan Airhitam dan Balikbukit,” kata dia. Dilain pihak, Pelaksana Teknis dan Hupmas KPUD Lambar Andri Okthoridon memastikan, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ada. Faktor kelelahan menjadi penyebab terjadinya kesalahan dalam penulisan hingga menjadi temuan Bawaslu. ”Kami bukan membela, tetapi kami lihat memang PPK sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang ada, hanya saja mungkin karena factor kelelahan sehingga terjadinya kesalahan,” kata dia. Namun, sesuai rekomendasi Bawaslu bahwa harus dilakukan buka kotak suara maka itu dilakukan, dan apapun hasilnya tetap diikuti oleh KPUD. Seperti harus mengembalikan pada posisi awal itu dilakukan. ”Kalau misalnya kata Bawaslu harus buka kotak, maka kami lakukan, dan pada akhirnya untuk yang terjadi kesalahan penulisan telah dikembalikan seperti semula,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: