Transaksi Sabu, Tiga Pemuda Diringkus Tim Opsnal

Transaksi Sabu, Tiga Pemuda Diringkus Tim Opsnal

Medialampung.co.id - Tiga  tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).

Ketiganya yakni, ES (35) warga Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik, MTEP (17) dan IAF (17) kedua warga Ahmad Akuan Sribasuki Kotabumi, Lampura.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura mengatakan, ketiga tersangka diamankan tim opsnal pada hari Jumat 20 November 2020 sekira pukul 16.30 WIB di kediaman tersangka ES yang terletak di Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik.

"Ketiga tersangka kita amankan pada saat di dalam rumah tersangka ES diduga hendak melakukan transaksi Narkoba," kata Iptu Aris. Sabtu (21/11).

Lanjut Aris, kronologis penangkapan berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat melalui sambungan telepon Call Center Satres Narkoba adanya transaksi narkoba di salah satu rumah tersangka.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), rumah di Jalan Hamami Farial dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkoba. 

Selain mengamankan para tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah pirek kaca, 14 (empat belas) buah plastik klip yang berisikan kristal putih sabu,1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah  jarum dan 1 (satu) buah dompet kecil logo Tokomas Garuda.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," papar Aris.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: