Total 12 Sepeda Motor Diamankan Tekab 308 Polres Lambar

Total 12 Sepeda Motor Diamankan Tekab 308 Polres Lambar

Medialapung.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat,  terus melakukan pengembangan terkait ungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, dengan TKP awal Pekon Sinarjaya Kecamatan Airhitam, Rabu (15/4).  Hasil pengembangan yang dilakukan, sebanyak 12 kendaraan roda dua berhasil diamankan dari tiga orang tersangka.  

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK.,  mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, SIK, M.H., mengatakan, berdasarkan hasil ungkap pertama dan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku yang lebih dulu diamankan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka atas nama Tarman Ipindi berada di dusun Talang Ujung Pekon Puramekar Kecamatan Gedungsurian. 

”Team Tekab langsung menangkap dan mengamankan pelaku, pada saat melakukan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,  dengan dilumpuhkan dengan timah panas, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberikan tindakan medis,” ungkap Made.

Dijelaskan, total  barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penangkapan tanggal 15 April dan pengembangan tgl 17 April 2020  yakni sebanyak 12 kendaraan roda dua, yakni dua unit Vega R, Yamaha Jenis Mio J, Honda Supra Fit, Suzuki Satria FU, Honda Revo, Yamaha Jupiter, Honda jenis Beat, Supra X 125, Yamaha Vixion, dan Yamaha jenis RX King.

”Barang bukti  diamankan di Polres Lambar bersama para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Made.

Sementara itu, dari hasil ungkap pertama tersebut pihaknya berhasil mengamankan tersangka atas nama Wahyudi Rahman warga Pekon Gedungsurian, Kecamatan Gedumgsurian dan Yadi warga Desa Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. 

"Korban awalnya melapor karena kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R warna biru dengan Nomor Polisi : B 6300 FHW, Nomor Rangka : MH34D700163054087 Nomor Mesin : 407054129. Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara masuk lewat pintu depan rumah korban dengan cara mencongkel jendela terlebih dahulu," kata dia. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sebanyak  empat orang, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut yang diletakkan atau diparkir oleh korban di dalam rumah korban, selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumber Jaya.

"Mendapat informasi tersebut kami bergerak dan langsung mengamankan barang bukti dan tersangka. Tersangka Wahyudi diamankan di Pekon Gedungsurian, selanjutnya hasil interogasi tersangka Wahyudi tim opsnal bergerak ke Kecamatan Gunung Labuhan dan mengamankan Yadi dimana Yadi berperan sebagai penadah barang curian," imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: