PPKM Level 3 di Lampung Masih Tersisa 7 Daerah

Medialampung.co.id - Saat ini di Provinsi Lampung tersisa 7 Daerah yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua. Di mana, dari 14 kabupaten/kota di Lampung sebelumnya berstatus PPKM Level 3 kini tersisa 7 daerah.
Adapun tujuh daerah yang berstatus PPKM Level 3 yakni Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Lampung Timur, Mesuji, Lampung Utara, Pringsewu dan Pesisir Barat.
Sementara daerah yang melaksanakan PPKM Level 2 yaitu Kota Metro, Kota Bandarlampung, Waykanan, Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tulangbawang Barat.(ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: