PPK Pilkada Waykanan Rekap DPS Hasil Perbaikan 

PPK Pilkada Waykanan Rekap DPS Hasil Perbaikan 

Medialampung.co.id - 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Waykanan hari ini melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020. 

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Data Informasi I Gede Klipz Darmaja mengatakan bahwa setelah tanggal 5 Oktober yang lalu secara serentak 227 PPS menggelar rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan maka hari ini Kamis (8/10) sebanyak 12 PPK melakukan rekapitulasi DPSHP, dan untuk PPK Baradatu dan Blambangan Umpu (Umpu Semenguk) diagendakan pada Jumat (9/10).

Dikatakan Refki bahwa dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ini, PPK mengakomodir tanggapan dari berbagai pihak untuk memperbaiki data DPS yang sudah diumumkan.

Dalam rapat pleno ini dihadiri PPS, Panwascam dan Tim Kampanye Pasangan Calon. Dalam rapat pleno terbuka Panwascam atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan tanggapan atau masukan apabila terdapat kekeliruan atau ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum masuk dalam DPS, dalam rekapitulasi Masukan sebagaimana dimaksud harus disertai dengan data otentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS. 

KPU telah mengkomunikasikan kepada LO Pasangan Calon, agar setiap rapat pleno baik di tingkat PPS maupun PPK, Tim Pemenangan Pasangan Calon dapat mengutus perwakilannya sehingga bisa memperoleh informasi yang komprehensif terhadap dinamika data pemilih ini.

Pihaknya mengatakan, telah menginstruksikan kepada PPK untuk sebisa mungkin menghubungi Tim Pemenangan di wilayahnya masing-masing. KPU juga sudah meminta nama-nama perwakilan dari Pasangan Calon untuk bisa hadir saat rapat rekapitulasi berlangsung. 

Senada dengan Refki, Kordiv Data I Gede Klipz mengatakan bahwa untuk rapat pleno rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kecamatan ini sudah mendekati finalisasi data pemilih Pilkada 2020. KPU selalu dibatasi waktu dalam pemutakhiran data pemilih, karena DPT ini nantinya akan menjadi basis hitung kebutuhan logistik dan surat suara saat hari H.

Untuk rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten dan penetapannya menjadi DPT diagendakan tanggal 9-16 Oktober 2020.

Ditambahkan juga oleh Lipz bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan di semua tingkatan, tetap menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan covid-19, seperti pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, menyediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. sebagai bentuk komitmen KPU untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: