PPDP Kecamatan Labuhan Ratu Jalani Rapid Test

Medialampung.co.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus dinyatakan negatif dari paparan coronavirus disease 2019 (Covid-19) sebelum bertugas, petugas juga diharuskan untuk memakai alat pelindung diri (APD).
Untuk Kecamatan Labuhan Ratu ada sekitar 56 petugas yang sudah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung.
Untuk itu dari 56 Petugas Pemutakhiran Data Pemilu akan menjalani rapid test sesuai protokol kesehatan.rapid test sendiri di mulai pada tanggal 11 sampai 13 Juli 2020.
Kepala bagian tata usaha Puskesmas Labuhan Ratu, Illa mengatakan, pihaknya melaksanakan rapid test dengan dua tahapan.
“Untuk hari ini dan Senin besok setelah kita mengambil tes darah nanti akan kita kirim langsung ke dinas kesehatan Kota Bandarlampung, selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke KPU Kota Bandarlampung apakah nanti ada yang terpapar atau reaktif KPU bisa menggantikan dengan yang petugas yang baru,” ungkapnya, Sabtu(11/7).
Dalam melakukan pemeriksaan untuk semua petugas PPDP, Illa mengatakan, pihak puskesmas melaksanakannya sesuai aturan protokol kesehatan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
“Untuk semua petugas puskesmas memakai masker dan sarung tangan serta APD,” ujarnya
Sementara itu, Panwascam Ahmad Mangede menjelaskan, setiap petugas yang akan melaksanakan tugas sebagai PPDP diwajibkan mengikuti rapid test untuk melihat kondisi petugas itu sendiri.
“Jika ada salah satu PPDP yang terpapar atau reaktif akan segera dicari penggantinya, itu memang sudah sesuai aturan dari KPU kota bandar lampung,” pungkasnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: