Paijo : Pungutan Biaya Ambulance Tak Sesuai Perda

Paijo : Pungutan Biaya Ambulance Tak Sesuai Perda

Medialampung.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lambar merespon adanya keluhan warga Pekon Mutaralam Kecamatan Waytenong terkait pungutan biaya kendaraan Ambulance sebesar Rp400 ribu yang dilakukan oleh oknum petugas di Puskesmas Pajarbulan kecamatan setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Paijo, S.K.M, M.Kes., mengaku telah mengundang seluruh kepala puskemas se-Lambar termasuk kepala Puskemas Pajarbulan Yeti Susanti, S.St, M.Kes, salah satu pembahasannya yaitu terkait biaya kendaraan Ambulance yang dikeluhkan warga, Senin (28/10).

“Pasien tersebut terkena DBD sehingga perlu dirujuk kerumah sakit, namun karena jarak dari Puskesmas Pajarbulan ke Rumah Sakit Alimuddin Umar jaraknya cukup jauh sehingga dirujuk ke rumah Sakit Medika Insani di daerah Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara. Nah karena dalam ketentuan rujukan belum ada kerjasama dengan BPJS sehingga masuk umum. Memang sejauh ini seluruh puskesmas di Kabupaten Lambar belum ada kerjasama dengan BPJS terkait rujukan ke Rumah Sakit Medika Insani tersebut,” kata Paijo, Selasa (29/10)

Terkait penarikan biaya kendaraan Ambulance tersebut, kata Paijo, terjadi kelebihan penarikan biaya, dimana sesuai dengan Peraturan Daerah (perda)  No.3/2012 tentang retribusi jasa umum, bahwa biaya ambulance pada jarak 5 kilometer (KM) pertama Rp65.000, kemudian ditambah KM berikutnya Rp4.300 x 30 kilometer (jarak puskemas ke rumah sakit rujukan) sehingga dana yang dipungut oleh petugas Puskesmas Pajarbulan itu seharusnya sekitar Rp194.000, dan dana tersebut harus disetorkan ke kas daerah (kasda). Kemudian jika sudah di setorkan ke kas daerah maka 70 persen akan dikembalikan ke puskesmas.

“Jadi biaya yang mesti dipungut oleh petugas itu sekitar Rp194.000, bukan Rp400.000. Atas kelebihan biaya yang dipungut tersebut, saya telah menyarankan kepada petugas tersebut untuk mengembalikannya kepada keluarga pasien sekaligus meminta maaf,” tegas Paijo seraya menambahkan, kemungkinan mereka tidak paham menghitung biaya ambulance sesuai dengan perda yang berlaku sehingga terjadi kelebihan penarikan biaya.

Kata Paijo, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, maka pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Lambar untuk menempelkan tulisan yang memuat Perda dan dipasang di papan pengumuman yang ada di Puskemas. “Jadi kita sudah minta kepada kepala puskesmas supaya dibuatkan tulisan berisi perda untuk ditempelkan di puskemas. Tujuannya agar masyarakat tahu serta petugas juga tidak salah melakukan perhitungan biaya Ambulance, termasuk jasa pelayanan,” kata dia.

Disinggung apa sanksi yang akan diberikan kepada petugas yang melakukan kesalahan, Paijo mengaku bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran sekaligus memberikan pembinaan kepada kepala puskemas agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari sehingga tidak memberatkan masyarakat yang ingin berobat.

“Kita melakukan pembinaan kepada Puskesmas Pajarbulan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan ini juga sebagai pembelajaran bagi puskesmas lainnya yang ada di Kabupaten Lambar agar kedepannya lebih teliti,” pungkas dia.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: