PA Krui Layani Pendaftaran Perkara Secara e-Court

PA Krui Layani Pendaftaran Perkara Secara e-Court

Medialampung.co.id – Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa Lampung Barat tidak akan melayani pendaftaran perkara secara manual.  Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 01/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Humas PA Krui di Liwa Ali Muhtarom, SHI, MHI., mengatakan,sebagaimana surat edaran tersebut dimana pedoman pelaksana tugas selama masa pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan surat edaran Bupati Lambar No. 440/278/III.18/2020 tentang pencegahan dan kesiapsiagaan penyebaran Covid-19  maka pihaknya mengumumkan empat point aturan sementara.

Ke-empat poin tersebut yakni yang pertama terhitung tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 PA Krui di Liwa tidak memberikan pelayanan pendaftaran secara manual, kedua pendaftaran perkara disarankan melalui e-court, ketiga persidangan dilaksanakan sesuai dengan jadwal, keempat pendaftaran upaya hukum dan pengambilan produk tetap dilayani.

”Aturan ini tentunya hanya untuk sementara waktu sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut, karena itu kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan agar bisa dimaklumi,” ungkap Ali Muhtarom mendampingi Ketua PA Krui, Nurbaeti, S.Ag., MH.

Dijelaskannya, dengan menggunakan e-Court banyak kelebihan yang didapat. e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. 

“E-court sendiri telah memiliki payung hukum yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Indonesia No. 3/2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (yang selanjutnya disebut dengan Perma 3 Tahun 2018). Pada peraturan tersebut diketahui bahwa Aplikasi tersebut dibentuk dengan beberapa pertimbangan, diantaranya dilatarbelakangi oleh Pasal 2 ayat (4) Undang-undang No. 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,” imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: