Enam Ranperda Selesai Dibahas, Dua Ditunda

Enam Ranperda Selesai Dibahas, Dua Ditunda

Medialampung.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat telah melakukan pembahasan Ranperda yang tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.

Pembahasan yang dilaksanakan di gedung DPRD Pesbar pada Senin (23/3) kemarin dilakukan karena sebelumnya telah sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan disepakati bersama.

Demikian dikatakan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., Selasa (24/3). 

Dijelaskannya, setelah pelaksanaan paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pesbar, serta pembahasan tingkat Bapemperda bersama OPD terkait di lingkungan Pemkab setempat itu bahwa, dari delapan Ranperda khusus untuk Ranperda usul Kepala Daerah, hanya enam Ranperda yang telah selesai dibahas dan selanjutnya nanti akan dilakukan persetujuan dalam rapat Paripurna DPRD Pesbar.

"Ada enam Ranperda yang sudah selesai dibahas bersama Bapemperda dan OPD terkait. Karena itu untuk persetujuannya kita juga masih menunggu jadwal dari DPRD Pesbar," kata Alumni PIM III Bandung tersebut.

Edwin menjelaskan, enam Ranperda yang sudah dibahas dan akan dilakukan persetujuan oleh DPRD Pesbar itu antara lain Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.2/2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.  12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.19/2016 tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.20/2016 tentang retribusi jasa umum.

Kemudian, lanjut Edwin, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.21/2016 tentang retribusi jasa usaha, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.22/2016 tentang retribusi perizinan tertentu.

Sedangkan, dua Ranperda yang belum dibahas yakni Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta Ranperda tentang kebersihan dan keindahan.

"Adanya instruksi Pemerintah untuk membatasi pertemuan sebagai upaya pencegahan virus corona (Covid-19), sehingga disepakati untuk melakukan penundaan pembahasan dua Ranperda tersebut, hingga situasi membaik maka nanti akan dijadwalkan kembali," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: