Enam Bulan Buron, DPO Curanmor Ditangkap di Rumah Mertuanya

Enam Bulan Buron, DPO Curanmor Ditangkap di Rumah Mertuanya

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk DPO curanmor, Kamis (15/10) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka adalah SP (25), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, ditangkap di rumah mertuanya Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka merupakan DPO curanmor.

"Tersangka merupakan DPO curanmor. Sudah enam bulan DPO dengan No.DPO/02/IV/2020 Tgl. 06 April 2020. Rekannya SG (21), warga Kampung Komering Putih, sudah tertangkap lebih dahulu dan telah menjalani hukuman," katanya.

Korban curanmor, kata Yuda, yakni Sartam (57), warga Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur.

"Tersangka dan rekannya telah mengambil motor Honda Supra Fit BE 5144 FD milik korban yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih tergantung, Rabu (1/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika itu korban sedang shalat," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

"Tersangka diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: