Tipu-Tipu Berkedok Koperasi, Seorang IRT Diamankan

Tipu-Tipu Berkedok Koperasi, Seorang IRT Diamankan

Medialampung.co.id - Upaya penipuan yang dilakukan seorang seorang ibu rumah tangga (IRT) menyeretnya ke sel tahanan Polisi.

Kasus penipuan berkedok pinjaman melalui Koperasi ini, menimpa korban Hodiyah Wati (47) warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, membenarkan telah mengamankan seorang IRT dalam perkara penipuan dan penggelapan.

“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi,” kata Iptu Ono Karyono, saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu, (17/10).

Lanjut Kapolsek, Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47) dengan terduga pelaku Apr (35) ibu rumah tangga yang juga merupakan warga satu desa dengannya pada Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah warung bakso desa Ogan Lima setempat.

Saat pertemuan itu, jelas Kapolsek, tersangka menyuruh korban untuk mencari nasabah- nasabah lain dengan menawarkan pinjaman Koperasi sebesar Lima Juta Rupiah per nasabah, cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp. Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah dan pinjaman dapat dicairkan pada tanggal 11 September 2020.

Merasa tergiur, korban pun mencari nasabah lain (dari golongan emak-emak) alhasil didapat 175 orang, kepada mereka ditarik uang administrasi sebesar Rp78.000/nasabah sesuai arahan.

Uang hasil tarikan yang total terkumpul Rp13.650,000, oleh korban langsung diserahkan kepada tersangka.

Namun apa hendak dikata, sampai dengan tanggal yang dijanjikan tersangka tak kunjung memberi sehingga membuat korban menjadi gerah dan langsung melaporkannya ke Polsek Abung Barat, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/227/X/2020/Old Lpg/Res Lamut/Sektor Abung Barat tanggal 8 Oktober 2020.

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, hari Jumat 16 Oktober 2020 Pukul 11.00 wib Team Resmob Polsek Abung Barat, langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediamannya desa Ogan Lima, berikut barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan terduga pelaku tanggal 7 Oktober 2020, dan 6 (enam) lembar kwitansi.

"Kini tersangka sudah kita bawa dan amankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya Kapolsek. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: