Empat Tahun DPO, Pelaku Curanmor TKP BNS Berhasil Dibekuk

Empat Tahun DPO, Pelaku Curanmor TKP BNS Berhasil Dibekuk

Medialampung.co.id - Tekan 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengamankan Nopi Riadi bin Azhari (24) warga Dusun Negeri Ratu Pekon Suoh Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),  dengan TKP halaman rumah Maryono Pekon Tanjungsari Kecamatan BNS tahun 2016 silam. 

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka atas dasar LP /236/ VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT tertanggal 11 Juni 2016, tersangka ditetapkan sebagai DPO Polsek Sekincau Nomor : DPO / 04 /VIII/ 2016 / Reskrim, tanggal 11 Agustus 2016.

"Pelapor atas nama Sundoro Asmoto bin Sukamto (26) warga Pekon Bandungagung Kecamatan Suoh," ungkap Sukimanto. 

Dijelaskan, kronologis kejadian yakni pada Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekitar Jam 19.00 wib pelapor berkunjung ke rumah Maryono  dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 5081 MO dan sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman. Sekitar jam 23.00 wib pelapor akan pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada

"Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau yang di back up oleh sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan Penyelidikan terhadap DPO dan mendapatkan informasi bahwa DPO Tersebut berada di rumahnya yaitu di Dusun Negeri Ratu Pekon Suoh Kecamatan BNS, sekitar Jam 16.00 wib anggota melakukan Penangkapan," bebernya. 

Sukimanto menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut yakni satu unit sepeda motor Honda Mega Pro Warna Hitam Nopol BE 5081 MO dan satu unit STNK. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: