Empat Pengguna Sabu Diciduk Polres Pringsewu

Empat Pengguna Sabu Diciduk Polres Pringsewu

Medialampung.co.id - Empat warga yang terdiri dari dua warga Pringsewu dan dua lainnya warga kabupaten Pesawaran serta warga Kabupaten Tanggamus diciduk Polres Pringsewu.

Keempatnya yakni DS alias Kucing (44) warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa dan ES (36) warga pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo keduanya di Kabupaten Pringsewu.

Kemudian Her alias Bedil (42) warga pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, HR alias Gembrek (35) warga desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran merupakan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap Empat terduga pelaku penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu, di tiga lokasi terpisah.

"Penangkapan dimulai dari  DS Als Kucing dan Her Als Bedil penangkapan dirumah  Her Als Bedil di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada hari Selasa  (14/4) jam 18.00 WIB," terang kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH. 

Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa tiga belas plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 7.08 Gram, sepuluh buah plastic klip kosong, satu buah potongan plastik dan dua unit handphone merk Samsung warna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan dimana kedua pelaku mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut membeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah kabupaten Pesawaran seharga Rp 5 juta.

"Uang yang digunakan untuk membeli milik  DS Als Kucing dan Yang membeli adalah Her alias Bedil," terangnya.

Dari pengakuannya saat membeli narkotika di wilayah kabupaten Pesawaran tersebut bersama dengan HR Als Gembrek, yang kemudian dilakukan  penangkapan di rumahnya di Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK Kasat res narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: