Optimalkan Pelaksanaan JKN, Pemkab Pringsewu Gelar Rapat dengan BPJS 

Optimalkan Pelaksanaan JKN, Pemkab Pringsewu Gelar Rapat dengan BPJS 

Medialampung.co.id - Pemkab Pringsewu menggelar rapat bersama BPJS di Ruang Rapat Sekda Kantor Pemkab Pringsewu pada Senin (8/6) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan di Pringsewu. 

hadir dalam rapat tersebut Sekdakab Pringsewu Drs. A. Budiman PM, MM., Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, SE, MM, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sekaligus Plt Kadis Kesehatan Relawan, SE, Kepala BPKAD Arief Nugroho, SE, MP, Kepala Bappeda A.Fadholi, M.Si., dan jajaran lainnya.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr. Muhammad Fakhriza, MH yang hadir bersama Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Pringsewu Deasy, mengatakan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 telah membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No.75/2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No.82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Oleh karena itu, pemerintah sangat menghargai keputusan MA tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, kemudian manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU No.40/2004), serta review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, sehingga perlu dibentuk unit aktuaria pemerintah.

Lanjut Fakhriza, bahwa pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64/2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No./2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Beberapa kebijakan dalam Perpres tersebut yakni mengenai iuran BPJS Kesehatan, diantaranya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP), yang berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan iuran untuk kelas I sebesar Rp 150,000, kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 42,000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja", jelasnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: