Empat Korban Kejahatan Seksual Dinikahkan
Medialampung.co.id – Berbagai kasus kejahatan seksual pada anak di bawah umur telah banyak ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah. Dari beberapa korban hamil bahkan ada yang berujung ke pernikahan.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan hanya beberapa kasus kejahatan seksual yang berakhir dengan pernikahan. "Ada yang berujung damai hingga terpaksa dinikahkan. Pada 2019, dari 99 kasus dengan korban 14 di antaranya hamil ada empat orang yang berakhir dengan pernikahan," katanya.
Eko menyatakan, memang tidak mudah meyakinkan keluarga kedua belah pihak. "Memang tak mudah. Harus diberikan pemahaman dan pengertian nasib anak yang dikandung jika lahir. Apalagi keduanya mau sama mau. Tapi ada juga yang melakukan penolakan, baik oleh pihak keluarga perempuan atau sebaliknya meski mau sama mau. Kita hanya mendampingi dan memediasi," ujarnya.
Terkait korban yang hamil, kata Eko, rata-rata anak yang lahir diasuh pihak keluarga. "Rata-rata diasuh pihak keluarga atau ibu korban. Belum ada laporan diadopsi. Sebab, mengadopsi anak juga tidak mudah," ungkapnya.
Dalam catatan LPA Lamteng, ada 99 kasus kejahatan seksual yang ditangani pada 2019. Diantaranya 14 orang hamil. Ada penurunan dibanding 2018 dengan 107 kasus kejahatan seksual dan 9 di antaranya hamil.
Dari 99 kasus kejahatan seksual pada 2019, yang banyak menyedot perhatian adalah kasus oknum guru ngaji di Kecamatan Padangratu. Korbannya lebih dari 10 orang dan semuanya laki-laki. Kemudian kasus trafficking yang ditangani Polsek Terbanggibesar.
Korban 14 tahun dijual ke lelaki hidung belang oleh pacarnya sendiri dengan tarif Rp200 ribu-Rp300 ribu. Ini jadi catatan bahwa sebenarnya di Lamteng ada kasus trafficking anak tapi sangat susah diungkap.
Kasus kejahatan seksual yang terjadi pada 2019, sebanyak 75 persen tersangkanya adalah orang terdekat. Mulai dari bapak tiri, paman, saudara angkat, tetangga, oknum guru di lembaga pendidikan umum maupun agama, juga pacar korban sendiri.
LPA Lamteng juga mencatat tersangkanya ada yang berumur 7 tahun dan 9 tahun. Ini yang harus menjadi perhatian lebih para orang tua. Ada juga 65% kasus ketika anak di bawah umur 14 tahun melakukan tindak pidana kejahatan seksual karena medsos.
LPA juga mencatat ada 48 korban kejahatan fisik tersangkanya juga hampir berumur 11-12 tahun dengan tersangkanya masih orang terdekat. Sedangkan pada 2020 ini, LPA Lamteng sudah menangani 14 kasus dengan satu orang hamil. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: