Operasi Zebra, Polres Lambar Razia Gabungan

Operasi Zebra, Polres Lambar Razia Gabungan

Medialampung.co.id - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat (Lambar), menggelar Operasi Zebra krakatau 2019 selama 14 hari. Untuk pelaksanaan razia pada hari Selasa (29/10), selain dari Kepolisian juga  melibatkan petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), TNI, Pengadilan Negeri (PN), Dinas Perhubungan, Samsat Keliling, Petugas BRI Cabang Liwa.

Kasat Lantas Polres Lambar Iptu Ipran, SH., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.IK, M.H., mengatakan, razia kali ini melibatkan petugas gabungan dari Polri-TNI, kejaksaan Negeri dan dinas lainnya supaya bisa langsung menindak pelanggar lalulintas di lokasi operasi, tercatat sebanyak 62 kendaraan Roda Dua dan Roda Empat yang melanggar di lakukan penindakan berupa penilangan.

"Sidang pelanggarannya langsung di lokasi Razia tepatnya di jalan Jendral Sudirman Pekon Sebarus, dan bila di temukan pelanggar yang STNK-nya mati bisa langsung di perpanjang di lokasi razia karena sudah disiapkan kendaraan samsat keliling, dan denda bisa langsung di bayar di tempat, bila pelanggar sudah membayar denda tilang bisa langsung mengambil surat-suratnya kembali,  hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pelayanan,” ungkapnya.

Sasaran dalam razia tersebut mengarah kepada pengendara Roda dua Yang tidak menggunakan Helm, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kelengkapan kendaraan yang lainya, selain itu kendaraan Roda Empat yang tidak tertib berlalulintas juga di lakukan penilangan.

“Operasi Zebra Krakatau 2019 ini dilaksanakan mulai 23 Oktober hingga 5 November mendatang. Saya berharap adanya Operasi Zebra bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,”  harapan Ipran.

Untuk di ketahui dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2019 sejak dimulai pada Rabu (23/10) sampai dengan Selasa (29/10), dalam tujuh hari satuan lalulintas Polres Lambar sudah menindak sebanyak 742 kendaraan yang dilakukan penilangan serta 15 kendaraan di berikan teguran. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: