Operasi Yustisi, Tim Gabungan Sanksi Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi, Tim Gabungan Sanksi Pelanggar Prokes

Medialampung.co.id - Operasi Yustisi yang di gelar Anggota  Polres Pringsewu bersama TNI dan Satpol-PP di Kabupaten Pringsewu mulai memberikan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Saat menggelar razia di Jalan Jendral Sudirman seputar Tugu Bambu Pringsewu petugas gabungan  dipimpin  Kabag Ops Polres Pringsewu AKP martono, SH. MH,  didampingi kasat lantas Iptu Martoyo, SIP dan diikuti oleh puluhan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP terlihat memberhentikan kendaraan, Rabu (16/9).

Para pengemudi maupun penumpang yang kedapatan tidak mematuhi prokes memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa daya paksa polisional, diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar prokes.

Kabag Ops AKP Martono, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan, pelaksanaan operasi Yustisi sanksi bagi para pelanggar  mengacu pada instruksi presiden dan peraturan Gubernur.

"Mengacu pada Instruksi Presiden No.6/2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No.45/2020," jelas AKP Martono.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: