Tingkatkan Usaha Warung Kecil, Baznas Lamteng Launching Z-Mart
Medialampung.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Tengah secara resmi me-launching Z-Mart di Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Kamis (5/11). Program Z-Mart bertujuan mengurangi angka kemiskinan dengan meningkatkan usaha warung mikro kecil.
Ketua Baznas Lamteng Sutrisno menyatakan Z-Mart adalah program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk pengembangan warung/toko yang dimiliki mustahik dengan skala mikro sampai kecil untuk mengatasi kemiskinan di wilayah urban.
"Tujuan dari pelaksanaan program ini adalah meningkatkan kapasitas warung sehingga dapat tumbuh dan berkembang di tengah pasar retail modern. Juga mengatasi kemiskinan khususnya di wilayah perkotaan," katanya.
Tahap selanjutnya, kata Sutrisno, Z-Marti akan diarahkan menjadi sebuah marketplace atau marketing board untuk semua produk yang dihasilkan oleh mustahik penerima manfaat program.
"Z-Mart juga akan menjadi sebuah pusat branding, marketing, selling, dan developing bagi produk-produk mustahik. Dalam pelaksanaan program Z-Mart akan dibentuk berbagai Z-Mart Point dengan strategi meningkatkan skala usaha warung mikro kecil (kelontong) masyarakat di berbagai titik," ujarnya.
Guna membangun jaringan usaha Z-Mart, kata Sutrisno, perlu dibangun Z-Mart Grosir yang akan menyuplai barang kepada Z-Mart Point dengan harga yang lebih murah dan bersaing.
"Perlu juga nanti dibangun Z-Mart Grosir untuk menyuplai barang ke Z-Mart Point. Tentunya dengan harga yang lebih murah dan bersaing," ungkapnya.
Pada 2020 ini, kata Sutrisno, akan didirikan 50 Z-Mart Point. "Sekarang 50 titik Z-Mart Point. Baznas Lamteng mengambil 35 titik dan Baznas Pusat 15 titik. Insya Allah kalau berhasil, program ini akan ada di 28 kecamatan di Lamteng," tegasnya.
Di tengah terbatasnya sumber daya yang ada, Sutrisno menyatakan usaha ritel menjadi intervensi yang relevan di perkotaan mengingat tingginya pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang dapat dipenuhi oleh usaha ritel dalam bentuk warung.
"Keberadaan warung yang menjadi tumpuan masyarakat miskin dalam memperoleh penghidupan mendapat ancaman dari tumbuhnya minimarket modern. Sebagai salah satu ikhtiar penguatan warung ritel, Baznas melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) mendorong penguatan ekonomi masyarakat miskin melalui program Z-Mart," katanya.
Dalam program Z-Mart ini, kata Sutrisno, Baznas secara intensif akan melakukan pembinaan dan mentoring agar usaha yang dijalankan mengalami kemajuan secara berkala oleh mustahik penerima manfaat program.
"Target dari program ini adalah mendorong mustahik untuk bertransformasi menjadi muzakki dengan standar had kifayah untuk mengurangi kemiskinan. Untuk mencapai target yang optimal ini memerlukan proses pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat dibangun dengan pemupukan modal sosial dan pembangunan partisipatif. Untuk memproses keinginan itu diperlukan kejelasan konsep, arah, dan langkah pemberdayaan yang akan dilakukan," ujarnya.
Proses membuat Z-Mart Point, kata Sutrisno, melalui berbagai tahapan. "Kita lakukan asessment (survei langsung untuk mencari calon mustahik), latihan dasar kelompok, branding (pengecatan, pemasangan rak, pemasangan plang Z-Mart, dan penggelontoran sembako ke warung), pendampingan keberlangsungan program, dan kemandirian dari warung-warung yang kita bantu. Program ini diharapkan bisa menjadi daya pacu untuk para penerima bantuan agar lebih semangat untuk memajukan warung ritelnya," paparnya.
Diketahui Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No.8/2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).
Lahirnya UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menag.
Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
LPEM adalah lembaga program yang dibentuk oleh Baznas RI khusus untuk mengelola 3 program. Yakni program mustahik pengusaha, program lumbung pangan, dan program Z-Mart.
LPEM ditargetkan dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dengan memanfaatkan instrumen zakat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2019 mencapai 24,79 juta jiwa yang terdiri dari 9,86 juta jiwa penduduk miskin di perkotaan dan 14,93 juta jiwa penduduk miskin di pedesaan. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: