Operasi Yustisi Digelar di Waykanan, Tertibkan Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi Digelar di Waykanan, Tertibkan Protokol Kesehatan

Medialampung.co.id - Polres Waykanan bersama Kodim 0427 dan Pemkab setempat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di lokasi pasar KM 2 Blambangan Umpu, Jumat (18/9).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung S.H, S.Ik,M.Si, Dandim 0427 Waykanan diwakili Pasiops Kapten Suwito, Ketua BPBD Kabupaten Waykanan Bismijanadi, S.E, Kasat Pol PP Drs. Nuryadin Ali Mustofa, Kabag Ops Polres Waykanan Kompol Suharjono, Kasat Binmas Iptu Burhannuddin, Kasat Sabhara Iptu I Dewa Gede Anom, Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, personil Polres Waykanan, Polsek Blambangan Umpu, Kodim 0427 Waykanan, Koramil Blambangan Umpu, BPBD dan Satpol PP Pemkab Waykanan.

“Semoga kita semua terhindar dari pandemi Covid-19 dan untuk diketahui kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Waykanan dan Pergub No.45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB - M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Waykanan,” kata Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung.

Lebih lanjut dia menjelaskan, operasi Yustisi dilakukan untuk melaksanakan penertiban disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Sementara, penggunaan masker sudah menjadi hal yang wajib saat masyarakat beraktivitas di luar rumah. Maka dari itu, warga yang tak menggunakan masker akan menjadi sasaran dalam operasi yustisi ini.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi selanjutnya petugas gabungan dari Polres Waykanan, Kodim 0427, BPBD dan Pol-PP bersama-sama masuk kedalam pasar untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan.

Kasat Pol PP Drs. Nuryadin Ali Mustofa mengatakan, nantinya petugas gabungan akan melakukan operasi yustisi secara mobile berkeliling di seluruh Kabupaten Waykanan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Nuryadin menambahkan, setiap pelanggar protokol kesehatan dipastikan mendapat sanksi.

“Adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya mulai dari sanksi teguran dan sanksi sosial,” ungkapnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: