OPD-Kecamatan Diimbau Segera Sampaikan KAK dan Dokumen Renja

Medialampung.co.id – Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan kegiatan tahun 2020 serta persiapan pelaksanaan kegiatan 2021 di Ruang Rapat Pakuwon Bappeda, Senin (13/1).
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Bappeda Ir. Okmal, M.Si., itu dihadiri seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab serta camat se-Lambar.
Dalam pemaparannya, Kepala Bappeda Okmal menyampaikan antara lain tentang penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dokumen pelengkap audit perencanaan. KAK disusun oleh perangkat daerah sebelum atau paling lambat bersamaan dengan penysunan rencana kegiatan dan anggaran perangkat daerah. “KAK disusun untuk seluruh kegiatan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2020,” ungkap Okmal.
Dijelaskannya, KAK berisikan informasi nama program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja dan target, latar belakang pelaksanaan kegiatan, maksud dan tujuan, dasar hukum pelaksanaan, penerima manfaat, waktu pelaksanaan kegiatan, pembiayaan kegiatan serta penutup. “Jika KAK-nya sudah jadi maka akan ditandatangani oleh kepala OPD serta penanggungjawab kegiatan,” tegasnya.
Selain KAK, OPD juga harus membuat rencana kerja (renja) yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.90/2019, yang berisi tentang satu sub kegiatan tidak boleh untuk lebih satu eselon IV, program harus ada indikator kinerjanya, kegiatan harus ada indikator kinerjanya, sub kegiatan harus ada indikator kinerjanya, kemungkinan sub kegiatan menjadi RKA. “Kemudian untuk pagu renja tahun 2021 jangan terlalu berbeda dengan pagu restra 2021, serta OPD jangan mengambil sub kegiatan yang bukan bidang urusannya,” imbuhnya.
Masih kata dia, kegiatan pada Sekretariat OPD yang hilang, sesuai dengan rencana strategis (Renstra) tahun 2021 antara lain yakni rapat-rapat koordinasi dan pembinaan dalam daerah, dimana sesuai dengan Permendagri No.90/2019 maka menjadi sub rincian belanja pada sub kegiatan non rutin, pengadaan komputer atau jaringan komputer, dimana sesuai dengan Permendagri yaitu pengadaan peralatan gedung kantor, serta penyediaan jasa tim penilaian angkat kredit sesuai dengan Permendagri maka wewenang BKPSDM dengan sub kegiatan pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional.
Untuk persiapan musrenbang kecamatan, kata Okmal, untuk lokasi musrembang kecamatan agar dilakukan antisipasi karena keadaan cuaca musim hujan, kemudian akan ada penilaian pelaksanaan musrenbang kecamatan terbaik I, II dan III, serta kecamatan menyampaikan usulan lokasi musrenbang kecamatan kepada Bappeda. “Kami berharap KAK seluruh kegiatan tahun 2020, agar diserahkan ke Bappeda paling lambat tanggal 31 Januari 2020. Begitu juga dengan tabel pemetaan renstra dan dokumen renja tahun 2021 hasil pemetaan disampaikan ke Bappeda paling lambat tanggal 24 Januari mendatang,” pungka Okmal. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: