Edi Novial Perjuangkan Legalitas Sukapura Melalui HKTI

Edi Novial Perjuangkan Legalitas Sukapura Melalui HKTI

Medialampung.co.id - Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Edi Novial, S.Kom., menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Lambar secara langsung di hadapan Ketua Umum HKTI Moeldoko pada saat Rapimnas HKTI di Jakarta, Sabtu (8/11).

Dalam pertemuan itu, Edi Novial mengatakan bahwa di Lambar tepatnya di Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, terdapat 304 hektare (Ha) lahan yang telah dihuni masyarakat setempat sejak puluhan tahun yang lalu namun hingga kini wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Padahal kata Edi masyarakat setempat setiap tahunnya taat membayar pajak.

Di hadapan peserta Rapimnas HKTI yang dihadiri perwakilan dari seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Edi sapaan akrab Edi Novial dengan lantang meminta kepada Ketua Umum HKTI Moeldoko untuk membantu memberikan solusi agar wilayah Sukapura terbebaskan dari status hutan lindung. "Pak Ketum mohon kiranya dapat memberikan solusi atas permasalahan yang melanda masyarakat Sukapura, karena pihak pemerintah dan masyarakat telah berupaya untuk melakukan pengalihan status dari hutan lindung menjadi hutan marga namun hingga kini belum juga terwujud," ungkap Edi.

Ketua HKTI Lambar yang notabene merupakan Ketua DPRD Lambar itu juga mengatakan, bahwa perjuangan untuk membebaskan lahan Sukapura dari hutan lindung akan terus diupayakan baik melalui jalur pemerintah, politik maupun organisasi-organisasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan tersebut.

"Kita akan perjuangankan dari berbagai lini, pokoknya pembebasan lahan Sukapura ini sudah jadi prioritas utama kita," terang Edi. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: