Ombudsman Akan Kembali Turun ke Pesbar

Ombudsman Akan Kembali Turun ke Pesbar

Medialampung.co.id Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemkab setempat telah menggelar pertemuan dengan semua stakeholder terkait di kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/3).

Pertemuan itu untuk membahas tindak lanjut mengenai pelanggaran Perda oleh para penambak yang dilakukan di luar zonasi yang diperuntukan sebagai budidaya air payau.

Kabag Hukum Setdakab Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan dalam pertemuan sebelumnya terkait tindak lanjut persoalan pelanggaran Perda itu, selain dihadiri oleh bupati Pesbar Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H, M.H., serta jajaran juga dihadiri oleh semua pihak terkait antara lain perwakilan dari pihak Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.

Kemudian, dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investigasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG) serta perwakilan dari jajaran Pemerintah Provinsi Lampung.

Dijelaskannya, dalam pemaparan yang disampaikan oleh Ombudsman RI bahwa penyelesaian pelanggaran Perda No.8/2017 tentang RTRW 2017-2037 Kabupaten Pesbar oleh petambak yang tergabung dalam Ikatan Petambak Pantai Barat Sumatera (IPPBS) perlu dilakukan mediasi yang menghasilkan win win solution yang mengakomodir kepentingan investasi.

“Tapi Ombudsman RI juga menegaskan secara regulasi tetap sesuai koridor hukum,” kata Edwin, Rabu (11/3).

Ditambahkannya, dalam pemaparan yang disampaikan perwakilan dari Kemendagri bahwa tahapan-tahapan dalam penyusunan perda RTRW Pesbar telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan serta memiliki rekomendasi teknis dari Kementerian ATR dan BIG.

“Sehingga, Kemendagri melimpahkan kewenangan ke Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memediasi penyelesaian itu,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pertemuan itu bupati Agus Istiqlal menyampaikan secara tegas bahwa Pemkab Pesbar tetap konsisten dalam penegakan Perda yang  merupakan instrumen hukum yang menjadi kewenangan daerah untuk mengaturnya.

“Pak bupati menyampaikan demi kelestarian alam dan pengembangan pariwisata tentu komitmen kita terus terjaga, serta kita tidak anti investasi. Terbukti dengan lokalisasi daerah tambak yang sudah kita siapkan yakni di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat,” kata Edwin.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pertemuan itu disimpulkan bahwa dari Pemkab Pesbar dan Pemprov Lampung serta pihak terkait lainnya bahwa penyusunan Perda itu telah sah dan sesuai dengan mekanisme yang ada. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak diterapkan. Untuk itu, Pemkab melalui Bupati Pesbar dengan tegas bahwa seluruh tambak yang melanggar zonasi harus tutup.

“Ombudsman RI juga merencanakan kembali turun ke lapangan melakukan pengecekan lokasi tambak di wilayah zonasi yang dilanggar itu, sehingga nanti ada rekomendasi Ombudsman RI. Tapi, Ombudsman RI tidak dalam kapasitas dapat membatalkan Perda itu,” tandasnya.

Sekedar diketahui, kata Edwin, pada akhir 2019 lalu Pemkab Pesbar melakukan penyesuaian fungsi dengan melakukan penutupan 10 tambak di Kecamatan Lemong dan Kecamatan Pesisir Selatan dengan rincian tujuh tambak telah habis masa izinnya diantaranya PT. Sumatera Seafood Indonesia, Andi Riza Farm, Archie Ferdiani, Andi Handoyo Farm, Johan Farm, Raharja Farm, dan Tembulih Farm.

Selain itu tiga tambak tidak berizin serta termasuk dalam unit usaha yang tidak sesuai dengan zonasi sebagaimana ketentuan Perda tentang RTRW antara lain Adinda Farm, Zulkifli Rahman dan Lemong Farm, yang kemudian para petambak melaporkan Pemkab Pesisir Barat ke Ombudsman Republik Indonesia. (yan/d1n)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: