Edarkan Sabu, Residivis Kembali Masuk Bui

Edarkan Sabu, Residivis Kembali Masuk Bui

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan meringkus satu tersangka berinisial RI alias Bangun (45) warga Dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Sabtu (20/6).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 16.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh mantan narapidana narkotika di salah satu rumah di Dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru, Blambangan Umpu, Waykanan.

Petugas yang memperoleh informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RI alias Bangun (mantan narapidana narkotika) saat di rumahnya.

Hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di bawah tangga di ruang tengah rumah tersangka berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,78 gram 

Selanjutnya, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu di depan rumah sebelah kanan tersangka tepatnya di bawah tempat duduk.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lain di depan rumah sebelah kiri di bawah gorong-gorong berupa 1 (satu) unit timbangan digital merk “CHQ”, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang merk “klip plastik”, 51 (lima puluh satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 3 (tiga) Unit handphone berbagai merk. 

"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Tersangka akan.dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba Polres Waykanan AKP I Made Indra Wijaya. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: