Edaran Bupati Pesbar, Imbau Sholat Idul Fitri di Rumah

Medialampung.co.id - Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung serta memperhatikan pendapat dan kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bupati Pesisir Barat (Pesbar) mengeluarkan surat edaran Nomor :466/SE/2023/02/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang himbauan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah.
Kabag Kesra Setdakab Pesbar, Herman, S.Ip, M.M., mengatakan surat edaran tersebut telah diterbitkan hari ini dan langsung disampaikan kepada seluruh Camat, Lurah dan Peratin se Kabupaten Pesbar maupun pihak terkait lainnya.
"Untuk itu diharapkan agar surat edaran bupati Pesbar itu segera ditindaklanjuti diwilayahnya masing-masing," katanya.
Lanjutnya, dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa sholat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan secara berjamaah baik dilapangan maupun di masjid. Namun melaksanakannya di rumah bersama keluarga maupun sendiri (munfarid) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Selain itu, Camat, Lurah, Peratin dan tokoh agama serta tokoh masyarakat dapat memberikan edukasi dan sosialisasi secara luas kepada masyarakat terhadap himbauan tersebut," jelasnya. (yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: