Oknum Kades yang Bacok Warganya Diamankan Polisi

Oknum Kades yang Bacok Warganya Diamankan Polisi

Medialampung.co.id — Oknum Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hudari akhirnya diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampura, Jumat (17/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka penganiayaan berat terhadap salah seorang warganya itu, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan tersangka berhasil di bekuk tim Tekab 308 pada saat dirinya sedang melintas di jalan raya Prokimal, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara.

"Setelah tim berhasil menangkapnya, lalu anggota membawanya ke ruangan penyidik Satreskrim Polres Lampura. Ia, saat ini kita masih periksa bersangkutan," kata AKP Gigih, seraya mengatakan Kades Labuhan Ratu Kampung itu sudah ditetapkan tersangka.

Sementara, sang oknum kades diamankan berdasarkan laporan dari korban Toni Iwan Hidayat, yang merupakan warga setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/669/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U, tentang tindak pidana penganiayaan. Selain itu, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban saat dikenakan kala itu, dan hasil Visum dari RSUD Ryacudu Kotabumi.

Dalam laporan tersebut, Toni Iwan Hidayat mengungkapkan, sepulang dirinya dari mengadu ayam, lalu dia bersama Yudi, pulang menuju kediamannya Yudi, di Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Utara. Tiba-tiba tersangka (Hudari, red) datang dan langsung menuding korban (Toni Iwan Hidayat,red) telah mencuri televisi milik tersangka.

Namun korban tidak mengaku dikarenakan tidak merasa tuduhan itu benar adanya, lalu tersangka yang saat itu sudah membawa sebilah golok langsung membacok korban dan mengenai punggung dan kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sebanyak 9 jahitan di punggung dan 1 jahitan pada bagian kepala.

Setelah itu, sambung Gigih, korban ditolong oleh rekan lainnya atas nama Husin, dan langsung dibawa menuju ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.

“Menurut korban, setelah mengadu ayam, korban dan Yudi pulang kerumah Yudi. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menuding korban mencuri tv milik tersangka. Karena tidak mengakuinya, akhirnya korban, di bacok oleh tersangka di bagian punggung dan kepala korban” kata AKP Gigih Andri Putranto menirukan isi laporan tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana Penganiayaan,” tegas AKP Gigih.

Sementara Kepala Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri mengaku mendapat informasi maupun laporan terhadap Kades Labuhan Ratu Kampung Hudari yang diamankan pihak kepolisian.

"Terus terang saya belum mengetahui jika, bersangkutan di Mapolres Lampura," kata Mankodri.

Kendati demikian, dirinya mengaku telah mengetahui adanya peristiwa pembacokan salah seorang warga Labuhan Ratu Kampung oleh Kadesnya sendiri.

"Kalau itu, (pembacokan warga oleh kades), saya ketahui dari beberapa media, baik cetak harian dan online. Tapi kalau kadesnya sendiri diamankan kan oleh polisi, terus terang saya mendapat informasi itu," aku Mankodri.

Meski begitu, pihaknya memberikan wewenang sepenuhnya kepada pihak polisi dalam hal ini Polres Lampura, guna melakukan penyidikan terhadap Kades Labuhan Ratu Kampung tersebut.

"Kita (inspektorat) memberikan sepenuhnya penanganan hukum ke Polisi. Jika terbukti, kedepan Inspektorat Lampura, juga akan memberikan sanksi kepada bersangkutan," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: